Kasus Corona di Pringsewu
Masa Pandemi, Bupati Pringsewu Sebut Boleh Gelar Hajatan Asal Tidak Mengundang Orang
Menurut Sujadi masih ada masyarakat yang menanyakan terkait hajatan tersebut boleh dilaksanakan atau tidak.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu akan menerapkan regulasi terkait pandemi Covid-19 di Bumi Jejama Secancanan.
Termasuk dengan pembatasan masyarakat atas status zona Covid-19 Bumi Jejama Secancanan yang merah.
Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan regulasi.
Termasuk, kata dia, terkait hajatan.
• Seusai Disuntik Vaksin Covid-19, Sekkab Pringsewu Imbau Masyarakat Tak Khawatir Divaksin
• Kapolres Pringsewu Jadi Penerima Vaksinasi Covid-19 Pertama di Pringsewu
Menurutnya masih ada masyarakat yang menanyakan terkait hajatan tersebut boleh dilaksanakan atau tidak.
"Saya bilang hajatan boleh, asal tidak mengundang orang. Kuda kepang boleh, asal jagan ditonton," ujar Sujadi dalam sambutannya di acara Kick Off Pencanangan Vaksinasi Covid-19, Selasa, 2 Februari 2021 di Aula RSUD Pringsewu.
Diketahui Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menerbitkan Intruksi Bupati Pringsewu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemkab Pringsewu.
Dalam intruksi tersebut, Bupati Pringsewu sementara waktu melarang semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengakibatkan kerumunan.
Seperti menggelar pesta pernikahan dan hanya diperbolehkan pelaksanaan akad nikah dengan maksimal yang hadir 30 orang.
Kemudian melaksanakan pesta khitanan hanya diperbolehkan syukuran dengan maksimal 30 orang.
• Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Pringsewu Tak Bisa Terima Vaksinasi Covid-19, Kenapa?
• BREAKING NEWS Pemkab Pringsewu Kick Off Vaksinasi Covid-19
Lalu, melaksanakan seminar/rapat/pelatihan/sosialisasi diperbolehkan dengan jumlah peserta 25 persen dari kapasitas ruangan.
Tidak hanya itu, Intruksi Bupati juga melarang lomba-lomba/kegiatan olah raga massal yang mengakibatkan kontak fisik.
Serta melarang penggalangan dana yang dilaksanakan di perempatan atau mengundang kerumunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/masa-pandemi-bupati-pringsewu-sebut-boleh-gelar-hajatan-asal-tidak-mengundang-orang.jpg)