Kasus Corona di Pringsewu
Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Pringsewu Tak Bisa Terima Vaksinasi Covid-19, Kenapa?
Sejumlah pejabat di Pringsewu tidak memenuhi syarat menerima suntikan vaksin Covid-19 dalam pelaksanaan perdana vaksinasi Covid-19.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sejumlah pejabat di Pringsewu tidak memenuhi syarat menerima suntikan vaksin Covid-19 dalam pelaksanaan perdana vaksinasi Covid-19.
Program perdana vaksinasi Covid-19 di Bumi Jejama Secancanan, dimulai pada Selasa, 2 Februari 2021 di Aula RSUD Pringsewu.
Para pejabat tersebut yakni Bupati Pringsewu Sujadi, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, serta, Ketua DPRD Pringsewu Suherman.
Bupati Pringsewu Sujadi mengungkapkan, bila tidak dapat menerima vaksin Covid-19 karena terpaut usia.
• BREAKING NEWS Pemkab Pringsewu Kick Off Vaksinasi Covid-19
• Alokasi Pupuk Bersubsidi di Pringsewu Turun hingga 726 Persen, 4 Jenis Pupuk Alami Kenaikan HET
Mengingat, vaksin tersebut tidak dapat disuntikkan bagi usia 60 tahun ke atas.
"Saya umur 61 tahun kurang empat bulan, sesuai umur tidak bisa ikut yang sekarang," ungkap Sujadi dalam sambutan di acara Kick Off Pencanangan Vaksinasi Covid-19 Pringsewu, Selasa (2/2/2021).
Sujadi memastikan, apabila nantinya ada yang sesuai ketentuan, ia bisa ikut vaksin, akan mengikuti vaksinasi Covid-19 tersebut.
"Tapi nanti kalau ada yang sesuai ketentuan bisa, saya akan ikut," kata Sujadi.
Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu Fauzi juga dinyatakan tidak lolos screening kesehatan untuk vaksinasi Covid-19.
"Seperti disampaikan dokter tadi, dari hasil screening, saya dinyatakan ditunda," kata Fauzi.
• 3 Pemuda Bawa Mobil Mewah Curi Shampo di 14 Minimarket di Pringsewu
• Kakek 63 Tahun di Pringsewu Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan vaksin ini tidak sembarangan, dan harus melalui screening kesehatan.
Fauzi mencontohkan, dari sisi usia bisa mengikuti vaksinasi, tetapi tetap harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
Artinya, lanjut dia, pemberian vaksin ini tidak sembarangan diberikan.
Ketua DPRD Pringsewu Suherman juga dinyatakan tidak dapat menerima suntikan vaksin, lantaran tidak lolos screening kesehatan.
Suherman mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, kondisi gula darahnya tidak memenuhi standar ideal vaksinasi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bupati-wakil-dan-ketua-dprd-pringsewu-tak-bisa-terima-vaksinasi-covid-19-kenapa.jpg)