Seusai menjawab pertanyaan saksi Jumadi, korban kembali terjatuh.
Saksi Jumadi melakukan pertolongan kepada korban dan langsung membawanya ke puskesmas.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Kemudian dilakukan pemeriksaan kembali di rumah duka oleh tim medis kesehatan puskesmas.
"Korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik dan adanya luka lecet berwarna hitam sekitar 0,5 cm pada bagian dada sebelah kiri," ujar AKP Aris Siregar.
Sementara itu, pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai sebuah musibah.
Pihak keluarga juga tidak bersedia untuk dilakukan outopsi terhadap jasad korban.
AKP Aris memastikan, pihak keluarga tidak akan menuntut pada kemudian hari dan dikuatkan surat pernyataan.
Jasad korban dikebumikan di pemakaman Dusun Kalirejo 1 Desa Kalirejo, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, pada Minggu, 7 Februari 2021.
( Tribunlampung.co.id / R Didik Budiawan C )