TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tanggamus persiapkan program perekaman keliling elektronik Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP.
Sekretaris Disdukcapil Tanggamus Darma Setiawan mengungkapkan, saat ini perekaman keliling e-KTP memang belum berjalan.
Namun, persiapannya sudah dilakukan, satu di antaranya adalah daftar yang jadi sasaran perekaman keliling sedang dalam proses penyelesaian.
"Kami sekarang sedang buat daftar nama dan alamat bagi yang masuk perekaman keliling."
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Ajak Masyarakat Sadar Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Tanggamus Bertambah 1 dari Talang Padang
"Nanti mereka itu yang akan dilakukan perekaman keliling e-KTP," ujar Darma Setiawan mewakili Kadisdukcapil Maradona, Minggu (14/2/2021).
Darma menambahkan, nantinya daftar tersebut akan didistribusikan ke kecamatan dan pekon.
Selanjutnya, aparat pekon menghubungi warga di daftar itu dan meminta mereka hadir saat ada perekaman keliling di pekonnya atau tempat lain.
"Bagi masyarakat juga kami minta agar aktif melapor ke pekon jika belum perekaman e-KTP."
"Agar nantinya ditambahkan saat pelaksanaan perekaman keliling," kata Darma Setiawan.
Target pelaksanaan perekaman keliling e-KTP rencananya dimulai Maret 2021.
Baca juga: Bertambah 4 Kasus Baru Covid-19 di Tanggamus
Baca juga: Tanggamus Laksanakan Kick Off Vaksinasi Covid 19
Jika tidak ada halangan, terus Darma, proses perekaman keliling e-KTP akan dilakukan sepanjang tahun 2021.
Hal tersebut menurut Darma, dilakukan untuk mengejar target wajib e-KTP.
Saat ini, kepemilikan e-KTP di Tanggamus masih 92 persen atau 437.610 jiwa dari jumlah target wajib KTP 469.142 jiwa.
Jumlah itu masih di bawah target nasional yakni 98 persen dari wajib KTP.
Perekaman keliling e-KTP di Tanggamus sempat tertunda akibat status zona merah Covid-19.
Kini, Tanggamus sudah masuk zona oranye Covid-19, sehingga pelaksanaan perekaman keliling e-KTP bisa segera dilakukan.
Darma menjelaskan, untuk kelancaran perekaman keliling e-KTP, pihaknya juga bekerja sama dengan pusat kesejahteraan sosial (puskesos).
Hal tersebut untuk mendapatkan data warga yang meninggal atau pindah.
"Untuk yang meninggal atau pindah keluar Tanggamus akan dihapus dari daftar target perekaman dan data kependudukan."
"Sehingga mengurangi beban target perekaman."
"Kami minta masyarakat yang anggota keluarganya meninggal supaya lapor dan nanti dibuatkan akta kematian dan penerbitan KK baru yang tidak lagi mencantumkan anggota keluarga meninggal," terang Darma Setiawan.
Sedangkan untuk yang pindah juga harap lapor, sehingga nantinya akan dibuatkan surat keterangan pindah sebagai dasar dokumen kependudukan baru di tempat yang baru.
Darma menyebut, ada indikasi bagi warga yang meninggal tidak dilaporkan keluarganya.
Sebab yang meninggal tersebut penerima bantuan sosial, sehingga jika dilaporkan dikhawatirkan jatah bantuan bakal hilang.
Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Tanggamus Zulfadli memastikan, bagi warga meninggal, bantuan sosial tidak akan hilang.
Namun, ganti pengurus (penerima) asal penggantinya ada dalam daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
"Percuma juga kalau yang meninggal dipertahankan karena bantuan tidak bisa diambil."
"Maka sebaiknya lapor ke pekon dan puskesos minta ganti pengurus, nanti ada pembaruan data DTKS keluarga tersebut," terang Zulfadli.
Menurutnya, hal itu bisa dilakukan, misal ayahnya meninggal, maka diganti ke istrinya.
Kalau tidak ada maka anak perempuannya usia di atas 17 tahun.
Sehingga bantuan sosial tidak hilang, tetap untuk keluarga tersebut.
Baca juga: Lakalantas di Jalinbar Tanggamus, Pengendara Motor Tewas di Tempat Dihantam Bus
Baca juga: Pasutri asal Tanggamus Terpapar Covid-19, Kini Dirawat di RSUDAM
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )