TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satgas Covid-19 Lampung membubarkan kerumunan massa atau yang tidak taat protokol kesehatan di dalam kafe hingga lapo.
Kasat Pol PP Lampung M Zulkarnain mengatakan, giat Satgas Covid-19 Lampung tersebut dilakukan pada Sabtu (13/2/2021) malam.
"Semalam dari pukul 20.30 wib hingga dini hari pukul 02.00 wib petugas gabungan membubarkan orang yang berkerumun di dalam delapan tempat usaha baik kafe hingga lapo," kata M Zulkarnain, Minggu (14/2/2021).
Adapun delapan tempat tersebut di antaranya yakni Cafe Daily di Jalan Dr Soesilo, Kuliner Imron Setiadi di Jalan Gajah Mada.
Baca juga: Badri Tamam Diperkirakan Akan Isi Kekosongan Wali Kota Bandar Lampung 17 Februari 2021
Baca juga: BPKAD Pastikan ASN Bandar Lampung Telah Terima Gaji Sejak Kamis 11 Februari 2021
Angkringan Sapaat di Jalan Endro Suratmin, Lapo Tuak Tamora di Jalan Soekarno Hata Way Halim.
Warung Bujang di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, kafe Xo Star di Jalan Pulau Bacan Jagabaya 2, Bubur ayam atau kacang hijau di Jalan Endro Suratmin Sukorame.
Kemudian juga Roti Bakar Jamil di Jalan Gajah Mada (dibawah flyover) sudah diberikan teguran sebanyak 3 kali.
Adapun jumlah seluruh personel yang terlibat sebanyak 54 orang, terdiri dari 6 anggota Den POM AD, 8 personel TNI AD, 8 personel Polri, 7 Marinir dan 25 personel Pol PP.
Rombongan bergerak dengan menggunakan 8 mobil dan 1 kendaraan Dalmas Pol PP.
"Delapan tempat usaha ini kita bubarkan di kerumunan tersebut dan diberikan teguran tertulis, " kata M Zulkarnain
Ada juga tempat usaha yang ditutup sementara dan melanggar prokes dan belum mendapatkan izin usaha yakni Kowil Kongkow Kafe di Jalan Rasuna Said.
Selain itu juga satgas membubarkan kerumunan sepeda motor di Rajabasa dan Teuku Umar.
"Kepada para pelanggar yang terbukti tidak menggunakan masker diberikan sanksi daya paksa polisional seperti push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya," kata M Zulkarnain.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )