Tidak Ada Kesepakatan
Haryono mengatakan perkara yang menimpa ibu dari Natalia terus berlanjut karena tidak ada perdamaian kedua belah pihak.
Perkara rumah tangga berlanjut hingga ranah hukum karena kedua pasangan tersebut saling melapor.
"Anak dari tersangka ini juga melaporkan kasus KDRT ke Polrestabes Semarang dan saat ini ditangani unit PPA,"ujarnya.
Pihaknya juga telah mengupayakan untuk melakukan restoratif Justice.
Namun pihak korban meminta untuk melanjutkan perkara tersebut.
"Restoratif Justice harus ada perdamaian.
Hingga saat ini tidak ada perdamaian.
Kalau ada perdamaian kami bisa jembatani,"tutur dia.
Sempat Reaktif
Disisi lain, kata dia, saat menjalani masa tahanan Sie sempat reaktif.
Sie terdeteksi reaktif saat dipindah dari tahanan Polsek Gajahmungkur ke Polsek Semarang Utara.
"Sie saat itu dipindahkan sementara ke Polsek Gajahmungkur karena Polsek Semarang Utara banjir.
Saat ditarik kembali ke Polsek Semarang Utara harus dilakukan pemeriksaan oleh Puskemas hasilnya reaktif,"jelasnya.
Namun untuk memastikan kembali, ia mendatangkan petugas medis dari Klinik yang ada di Kota Semarang agar tersangka dilakukan rapid test antigen.
Hasil rapid test antigen menyatakan bahwa Sie dalam keadaan non reaktif.
"Saat dikembalikan ke Semarang Utara diperiksa puskemas informannya reaktif.
Kami ragu-ragu reaktif benar atau tidak kami panggil petugas medis dibsalah satu klinik untuk melakukan rapid tes antigen hasilnya negatif,"paparnya. (rtp)
Artikel ini telah tayang di jateng.tribunnews.com