Ibu Kaget Putrinya Tak Berbusana, Ternyata Kelakuan Sang Ayah Tiri

Penulis: anung bayuardi
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku pencabulan WT (42) warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kapolsek.

Berita Terkini