Pembunuhan di Tanggamus

Tersangka Duel Maut Berujung Kematian di Jalinbar Tanggamus Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: Tri Yulianto
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tekab 308 Polres Tanggamus menggelar ekspose penangkapan tersangka kasus pembunuhan, Senin (22/2/2021).

Itu dibantah oleh tersangka dan akhirnya merembet ke permasalahan lain.

Saling berbalas pesan dan berselisih itu terjadi beberapa jam sebelum terjadinya duel maut pada Sabtu (21/2/2021).

Kemudian tersangka meninggalkan rumahnya untuk berkunjung ke saudaranya di Kedondong, Pesawaran.

Saat itu korban Julyadi (33) sudah menantikan tersangka di depan rumahnya selama 1,5 jam.

Ia melihat mobil tersangka keluar, korban pun membuntutinya.

Sampai akhirnya tersangka berhenti untuk membeli rambutan di tepi Jalinbar ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung.

Setelah tersangka membeli rambutan, korban langsung memakirkan mobilnya dengan posisi melintang di depan mobil tersangka.

Kemudian korban keluar mobil dan perselisihan berlanjut.

Menurut pengakuan tersangka, selama ini korban dikenal sering mengucapkan kata-kata yang menyakitkan.

Saat itu tersangka sudah minta maaf.

Namun, korban yang sudah terbakar amarahnya malah menghantamkan kepala tersangka.

Dalam kondisi itu, lanjut Zamora, tersangka berusaha sabar dan tidak meladeni perlakuan korban.

Sampai akhirnya terjadi dorong-mendorong dan pergumulan.

Mereka pun saling serang dengan menggunakan senjata tajam dan pistol.

Dari pengakuan tersangka, sebenarnya dia tidak berniat membunuh korban.

Halaman
1234

Berita Terkini