TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polres Tanggamus menetapkan Herli Yansyah alias Yan Dirut (29) sebagai tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana subsider pasal 351 ayat e KUHPidana. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, Senin (22/2/2021).
Herli menyebabkan korban Julyadi (33), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, mengalami luka berat dan meninggal dunia.
Menurut Ramon, pengakuan tersangka yang khilaf, meminta maaf, dan berusaha tidak cepat terpancing emosi akibat perlakuan korban bisa meringankan hukuman di pengadilan.
Baca juga: Duel Maut 2 Pemuda di Tepi Jalinbar Tanggamus Pakai Pisau dan Pistol
Baca juga: Duel Maut di Tepi Jalinbar Tanggamus Dipicu Pesan Singkat
"Untuk penetapan pasal dan ancaman hukuman tidak berdasarkan itu. Pengakuan yang meringankan bisa disampaikan saat di pengadilan," kata Ramon.
Ia mengatakan, dalam perkara ini tersangka dan korban juga hanya terlibat dalam kasus perkelahian, berujung dengan saling serang dengan senjata masing-masing.
Masalah itu dipicu pesan singkat tudingan yang tidak tepat.
Keduanya tidak terlibat dalam perkara lain.
Sebab, tidak ditemukan unsur-unsur lain dan perkara lainnya.
Dipicu Masalah Sepele
Duel maut di tepi Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ruas Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Tanggamus disebabkan masalah sepele.
Pertikaian antara tersangka Herli Yansah dan korban Julyadi dipicu pesan singkat.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, hal itu terungkap berdasarkan keterangan tersangka dan hasil pemeriksaan di ponsel korban.
"Sebelum perkelahian diketahui antara tersangka dan korban terjadi perselisihan melalui pesan singkat. Jadi korban merasa sakit hati karena tersangka menyinggung orangtuanya," ujar Ramon, Senin (22/2/2021).
Keduanya saling berkirim pesan karena korban menuding tersangka sebagai pemberi informasi ke polisi.