Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, remaja wanita itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Remaja Putri Bunuh Pacar, Ngelunjak Minta 'Jatah' 2 Kali di Hutan
Baca juga: Artis Sophia Latjuba Gandeng Abdee Slank ke Pernikahan Mantan Suami
Baca juga: Muncul Sosok Kekasih Nissa Sabyan di Tengah Kabar Selingkuh
Videografer Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio