Berita Nasional

Cewek Bunuh Pacarnya karena Korban Minta Berhubungan Badan 2 Kali

Penulis: ikhsan dwi nur satrio
Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Remaja Putri Bunuh Pacarnya Gegara Minta Berhubungan Badan Dua Kali

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka namun, remaja wanita itu tidak ditahan karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Polisi pun menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dimana ancaman hukuman yang dikenakan terhadap tersangka setengah dari hukuman terhadap orang dewasa.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Remaja Putri Bunuh Pacar, Ngelunjak Minta 'Jatah' 2 Kali di Hutan

Baca juga: Artis Sophia Latjuba Gandeng Abdee Slank ke Pernikahan Mantan Suami

Baca juga: Muncul Sosok Kekasih Nissa Sabyan di Tengah Kabar Selingkuh

Videografer Tribunlampung.co.id / Ikhsan Dwi Nur Satrio

Berita Terkini