TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Lapas Kelas II B Gunung Sugih serahkan narapidana ke Satres Narkoba Polres Lampung Tengah lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis ekstasi.
Kepala Satres Narkoba AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menerangkan, pelaku yang diserahkan yakni Fauzan (47) warga Provinsi Aceh.
"Tahanan tersebut diserahkan kepada kami, kemarin (22/2/2021) dari pihak Lapas Kelas II B Gunung Sugih."
"Ia kedapatan menyimpan 50 butir pil ekstasi di dalam kamar tahanannya," kata AKP Hendra Gunawan, Selasa (23/2/2021).
Baca juga: BNNP Lampung Sita Sabu 4 Kg dari Bus ALS di Lampung Tengah
Baca juga: Pelaku Pemerasan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi, Ngaku Pura-pura Kena Tabrak
Selanjutnya, kasus kepemilikan 50 butir pil ekstasi itu diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku Fauzan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukumannya yakni dipidana lima sampai 20 tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas II B Gunung Sugih Denial Arif mengatakan, pengungkapan kepemilikan pil ekstasi bermula dari razia rutin yang pihaknya lakukan di dalam kamar tahanan.
"Petugas mencurigai salah seorang warga binaan yang gerak geriknya mencurigakan."
"Saat dilakukan kunjungan, kemudian petugas lapas dilakukan penggeledahan dan barang-barang miliknya," jelas Denial Arif.
Baca juga: Pelaku Pencurian Burung Kicau di Lampung Tengah Jual 7 Ekor Murai Batu Rp 3,5 Juta
Baca juga: Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara
Kemudian barang bukti ekstasi ditemukan di dalam bantal guling milik pelaku.
Selain itu, ditemukan dompet kecil berisikan satu kantong plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dan satu kantong plastik berisikan 50 butir diduga narkotika jenis ekstasi dan satu unit handphone merek Samsung.
Menurut Denial, kemungkinan barang bukti dimasukkan oleh pembesuk dan diselipkan dalam bantal tersebut.
Ia menegaskan, pemberantasan narkotika dan pungli di dalam Lapas Kelas II B Gunung Sugih, adalah komitmennya bersama seluruh staf di lingkungan lapas tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )