TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa kedua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni telah mengumpulkan uang komitmen fee proyek hingga Rp 54 miliar untuk mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/2/2021).
JPU Taufiq mengungkapkan kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji.
"Yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp.54.792.792.145 melalui Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Desy Elamasari dan Adi Supriadi," kata JPU.
Baca juga: BREAKING NEWS PN Tanjungkarang Gelar Sidang Perkara Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II
Baca juga: Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi, KPK Langsung Tahan
JPU Taufiq mengatakan uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2017.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebut JPU.
JPU Taufiq menambahkan kedua terdakwa mengumpulkan sejumlah uang komitmen fee tersebut agar Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Sidang Jilid II
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Selatan babak kedua, Kamis (25/2/2021).
Sidang ini merupakan lanjutan perkara suap fee proyek yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara serta mantan Anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 25 Februari 2021, Berpotensi Hujan Ringan hingga Lebat
Baca juga: Calon Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Soal Aktivitas dan Program, Eva: Hebat di Dalam dan di Luar
Ketiganya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada medio 2019 dan tengah menjalani masa pidananya.
Sementara kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa dua terdakwa pejabat teras di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Keduanya dijerat lantaran diduga telah mengumpulkan dan mengalirkan sejumlah uang hasil komitmen fee dari rekanan kepada mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.
Keduanya yakni Hermansyah Hamidi (59) warga jalan Cut Nyak Dien Kota Bandar Lampung dan Syahroni (48) Jalan Pramuka Rajabasa Bandar Lampung.
Hermansyah Hamidi sendiri terakhir menjabat sebagai Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Kabupaten Lampung Selatan.
Namun saat tahun 2016, terdakwa Hermansyah menjabat sebagai pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan dan baru menjabat definitif tahun 2017.
Sedangkan Syahroni menjabat sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan yang mana pada saat terjadinya dugaan korupsi tersebut tahun 2016 yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Peminat SNMPTN Unila 19.717 Peserta dan Itera 6.879 Peserta
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Dijadwalkan April 2021
Lalu pada tahun 2017, terdakwa Syahroni menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Program Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dan pertengahan di tahun yang sama sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Atas perbuatan mengumpulkan dan mengalirkan komitmen fee proyek pada tahun 2016 dan 2017 keduanya didakwakan pasal 12 huruf a dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )