Ada sejumlah syarat ganti pelat motor maupun mobil dalam tata cara urus ganti pelat motor maupun mobil.
Kapolres Lampung Utara, Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono menjelaskan, ada 4 syarat dalam proses ganti pelat kendaraan bermotor yang harus dibawa pemohon.
Berikut, syarat ganti pelat motor maupun mobil.
1. Menyertakan KTP, STNK, BPKB dan fotokopinya sebanyak dua rangkap.
2. Membawa kendaraan untuk dilakukan cek fisik, serta memeriksa nomor mesin dan nomor rangka.
3. Mengisi formulir di samsat.
4. Menunggu proses di kantor Samsat.
Budiman Sulaksono mengungkapkan, proses ganti pelat kendaraan bermotor membutuhkan waktu sekitar 30 menit.
Hal itu lantaran proses ganti pelat kendaraan bermotor memerlukan cek fisik.
Baca juga: Curah Hujan Tinggi, Ditlantas Polda Lampung Imbau Pengendara Berhati-hati saat Berkendara
Baca juga: Warga Enggal Kaget Temukan Wanita tanpa Identitas Tergeletak di Pinggir Jalan
Demikian, jadwal pemutihan pajak kendaraan di Lampung untuk Tahun 2021, termasuk, cara bayar pajak motor dan mobil, serta syarat bayar pajak motor dan mobil Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )