TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang pengendara motor tercebur ke kolam tambak milik warga dan minta tolong diselamatkan.
Setelah selesai ditolong warga, pria bernama BS (37) djemput polisi dan dijebloskan ke penjara.
Penangkapan terhadap BS bermula dari kecurigaan warga.
Pasalnya, meski keselamatannya terancam, BS meminta tolong pada warga dengan nada kasar.
Baca juga: Bank BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Nasabah Dijebloskan Penjara karena Pakai Uangnya
Baca juga: 2 Anak Dokter Bobby Hilang 2 Minggu, Diduga Diculik Tetangga Asal Tulangbawang Lampung
Sikap tak tahu terima kasih itulah yang membuat warga curiga hingga melaporkannya ke polisi.
Usut punya usut, BS ternyata mabuk narkoba.
Kronologi tercebut kolam
Seorang warga Kecamatan Tanggul, Jember, BS (37) ditangkap polisi setelah tercebur di salah satu tambak di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Gresik.
BS saat itu sedang mengendarai motor Honda Beat merah dengan nomor polisi L 4686 K.
Pria yang tinggal di Sidoarjo itu tiba-tiba tercebur ke dalam tambak itu saat mengendarai motor pada Sabtu (20/2/2021).
Sejumlah warga mencoba menolong BS.
Tetapi, tingkah laku BS justru membuat warga curiga.
Sebab, BS meminta tolong dengan nada kasar.
Ia terlihat seperti orang yang sedang mabuk.
Saat itu, terdapat polisi yang sedang berjaga tak jauh dari lokasi.
Warga pun melaporkan tingkah laku BS kepada polisi tersebut.
Keesokan Harinya
BS lalu dibawa ke Mapolsek Manyar untuk dimintai keterangan.
"Kecurigaan warga tidak salah, dimintai keterangan petugas di Mapolsek Manyar malah ngelantur.
Seketika itu, insting Kanit Reskrim Ipda Ekwan Hudin kemudian melakukan tes urine," ujar Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana, kepada awak media, Rabu (24/2/2021).
Positif mengonsumsi sabu Berdasarkan hasil tes urine, BS ternyata positif mengonsumsi narkoba.
Saat dimintai keterangan, BS mengaku baru saja mengonsumsi sabu.
"Tak bisa lagi mengelak, ia mengakui barusan nyabu di rumahnya," ucap Bima.
Mendengar pengakuan itu, polisi mendatangi tempat tinggal BS di Sidoarjo.
Sejumlah barang bukti pun disita. Polisi mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat timbang 0,31 gram dan satu plastik klip sabu seberat 0,26 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas vitamin C.
Bungkusan sabu yang disembunyikan dalam bungkus bekas vitamin C itu disimpan dalam lemari yang terdapat di ruang tamu.
"Serta sebuah pipet kaca, alat hisap dan satu korek api, yang diamankan sebagai barang bukti," kata Bima.
Atas dasar tersebut, BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pihak kepolisian Pasal 112 juncto Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di kompas.com