Selain hukuman penjara, Efiyanto mengganjar hukuman pidana denda dengan masing-masing Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan untuk terdakwa Samsurizal," tegasnya.
Sementara terhadap terdakwa Nurdin jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama satu bulan.
"Menghukum terhadap terdakwa Muhammad Nurdin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 545.225.927. Setelah dikurangi uang titipan dari terdakwa sebesar Rp 380.000.000 maka menjadi sebesar Rp 165.225.927," kata Efiyanto.
Efiyanto menambahkan, jika uang pengganti tidak dibayarkan maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )