"Karena pertimbangan pembelaaan yang kami ajukan, terdakwa tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi itu. Dan, fakta di persidangan dia sebagai PPK pekerjaannya membuat kontrak dengan rekanan. Itu sudah selesai," ujar Heriyanto.
"Untuk pelaksanaan pembangunan ada dua pengawasan, dari internal dan eksternal membuat progres laporan bulanan dan mingguan. Dengan kemajuan itu, dampaknya pencairan yang mencairkan PPK melainkan PPTK dan direktur. Apalagi menurut saksi ahli mengenai kualitas, PPK gak tahu. Pengawas yang tau, dengan kemajuan itu rekanan meminta pencairan dana," imbuhnya.
Ditanya apakah akan upaya banding, Heriyanto belum berkomentar banyak.
"Kita lihat nanti. Kami pelajari dulu putusannya," tandasnya.
Nurdin Pikir-pikir
Muhammad Nurdin (47) selaku direktur PT Kademangan Nusantara menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim untuk perpanjangan waktu dalam pengembalian kerugian negara.
Penasihat hukum (PH) Raden Ananto Pratomo, dia mengatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan hakim untuk lebih pada mohon waktu untuk memundurkan inkrahnya putusan.
"Prinsipnya kami terima putusan secara objektif karena dari awal kami sudah mengakui kesalahan dan sudah bersikap kooperatif dengan mengembalikan kerugian negara," katanya, Jumat (26/2/2021).
Kata Raden Ananto, untuk memenuhi seluruh kerugian negara ini waktunya hanya satu bulan.
"Makanya kami ambil pikir-pikir agar bisa memperpanjang spare waktu paling tidak seminggu, sehingga kami ada waktu yang cukup mempersiapkan pengembalian kerugaian negara, putusan tetap kami terima," tegasnya.
Disinggung apakah ada upaya banding, Raden Ananto menegaskan pihaknya tidak akan mengajukannya.
"Gak ada, sudah kami terima kami hanya butuh waktu untuk mengembalikan kerugian negara, atas putusan itu kami terima dan bersyukur," tandasnya.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim memiliki pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Efiyanto menyampaikan, sebelum memutuskan terhadap kedua terdakwa ada sejumlah pertimbangan.