Lalu untuk jenis pemutusan yang ke dua adalah pembongkaran rampung.
Yakni pembongkaran seluruh aset PLN seperti kabel dan lainnya yang masih terpasang di rumah pelanggan yang diputus sementara.
"Ini dilakukan 60 hari dari pemutusan sementara tersebut apabila pelanggan tidak juga melakukan pembayaran tagihan listrik," urainya lebih lanjut.
Terkait pembongkaran rampung, terusnya, pelanggan akan disambung/dinyalakan kembali jika sudah melunasi seluruh piutang dan biaya penyambungannya.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )