Lantas W ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Belakangan diketahui W mengamankan diri ke daerah Jambi.
“Setelah lima tahun buron, kami mendapat informasi pelaku pulang dan langsung kami lakukan penangkapan” ujar Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 5 Maret 2021.
Kini W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Baca juga: OPD di Pringsewu Diminta Hindari Ego Sektoral, Kedepankan Kebersamaan
Baca juga: Tak Jera, 5 Residivis Narkoba di Pringsewu Dijebloskan Lagi ke Penjara
Dia pun harus merasakan pengabnya udara sel tahanan Mapolsek.
W harus berbagi ruang dengan tahanan lainnya selama berada di penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )