Keluarga tersangka diminta untuk menyerahkan pelaku ke aparat sebelum diambil tindakan tegas.
Langkah tersebut ternyata membuahkan hasil.
Menurut Kanit, beberapa jam kemudian, tepatnya Kamis (4/3/2021) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka M Fredi menyerahkan diri.
"Jadi tadi malam (Kamis) tersangka Fredi diantarkan oleh keluarga ke Mapolsek Sukarame," kata Kanit.
Kanit menyatakan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
Bahkan dari tangan tersangka ikut diamankan sejumlah barang bukti antara lain motor pelaku pakaian yang digunakan saat beraksi.
"Penyelidikan kami lakukan dari rekaman CCTV di salah satu TKP dan keterangan saksi," kata Kanit.
Anggota opsnal Reskrim Polsek Sukarame menciduk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) asal Lampung Timur.
Identitas kedua pelaku yakni Agus Kuncoro (19) dan M Fredi (18).
Keduanya tercatat sebagai warga Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito melalui Kanit Reskrim Ipda Supratman mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban.
Merujuk laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Setelah dua pekan proses lidik, Kamis (4/3/2021), para pelaku diamankan.
"Pertama kami mengamankan pelaku atas nama Agus Kuncoro di rumahnya, Gunung Sugih, Lamtim," kata Kanit, Jumat (5/3/2021).
Penangkapan dilanjutkan ke rumah rekan tersangka yang masih satu kampung.
Namun, tersangka sedang tidak berada di rumah.
"Dari keterangan Agus, di hari yang sama kami langsung berupaya menjemput rekan pelaku, M Fredi," kata Kanit. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )