TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pelarian buronan pencurian sapi di Kabupaten Pringsewu berakhir di balik jeruji besi Polsek Gadingrejo.
Lima tahun kabur ke Jambi, W (40) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini tidak dapat mengelak dari sanksi hukum.
Dia pun harus merasakan tidur di ruang tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Itu setelah petugas menangkap W, Kamis, 4 Maret 2021 di Pekon Yogyakarta sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Buronan Pencurian Sapi di Pringsewu Habiskan Uang Hasil Kejahatan untuk Kebutuhan Hidup
Baca juga: 5 Tahun Buron, Warga Pringsewu Akui Telah Mencuri 2 Ekor Sapi dari Dalam Kandang
W ditangkap setelah pulang ke Pekon Yogyakarta, dari tempat persembunyiannya di Jambi.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gadingrejo," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, Jumat, 5 Maret 2021.
Pelaku W, kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
Untuk Kebutuhan Hidup
Buronan pencurian dan pemberatan ternak sapi di Kabupaten Pringsewu menikmati hasil dari penjualan barang curiannya.
Baca juga: Identitas Pelaku Pencurian Sapi di Pringsewu Terungkap Setelah Berhasil Menangkap Sang Penadah
Baca juga: BREAKING NEWS Buronan Pencurian Sapi di Pringsewu Diringkus Setelah 5 Tahun Kabur ke Jambi
Kepada penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo, pelaku W (40) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini mengaku telah menjual dua ekor sapi betina yang dicuri seharga Rp 20 juta.
Menurut pelaku, uang hasil menjual sapi itu dipergunakan untuk biaya kehidupannya sehari-hari.
"Uang hasil menjual sapi curian telah dihabiskan pelaku untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 5 Maret 2021.
Akui Perbuatan
Buronan pencurian sapi, W (40) warga Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu ini mengakui perbuatannya kepada penyidik Polsek Gadingrejo.
"Dalam proses pemeriksaan, pelaku W mengakui telah mencuri dua ekor sapi milik korban," ungkap Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 5 Maret 2021.
Pelaku mengaku mencuri kedua sapi tersebut dari dalam kandangnya.
Ketika itu, pemiliknya sedang tidur.
Kemudian sapi tersebut dijualnya kepada AS seharga Rp 20 juta.
Peristiwa pencurian itu dilakukan pelaku pada 16 November 2016 silam.
Akibat pencurian itu, korban Ponijo (55) warga Dusun Brebes, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo melapor ke Polsek Gadingrejo.
Identitas Terungkap Usai Tangkap Penadah
Kepolisian Sektor (Polsek) Gadingrejo berhasil mengungkap identitas pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) sapi yang buron setelah berhasil menangkap penadahnya.
Penadah sapi curian berinisial AS, yang sudah tertangkap pada 2017 silam.
"Dari keterangan AS tersebut, terungkap identitas pelaku pencurian berinisial W," kata Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, Jumat, 5 Maret 2021.
Menurut AS, tambah Tobing, kedua sapi tersebut dibelinya dari W seharga Rp 20 juta.
Tobing mengatakan, bahwa proses hukum terhadap AS telah dijalankan.
Namun saat itu W melarikan diri hingga lima tahun kemudian kembali ke rumah di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo.
Saat kembali itu lah, kata Tobing, pihaknya melakukan penangkapan terhadap W, Kamis, 4 Maret 2021 pukul 04.00 WIB kemarin.
5 Tahun Kabur ke Jambi
Buronan pencurian hewan ternak sapi, W (40) pulang kembali ke rumah setelah lima tahun kabur ke Jambi.
Saat berada di rumahnya, di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, petugas tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk melakukan penangkapan, Kamis, 4 Maret 2021 pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan, W ditangkap diduga kuat sebagai pelaku pencurian sapi milik Ponijo (55) warga Dusun Brebes, Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo pada 16 November 2016 lalu.
Akibat pencurian itu, korban kehilangan dua ekor sapi berjenis kelamin betina senilai Rp 20 juta.
Atas hilangnya sapi tersebut, korban melapor ke Polsek Gadingrejo.
Lantas petugas melakukan penyelidikkan.
Diketahuilah pelakunya W.
Namun, saat itu W melarikan diri, sehingga petugas belum berhasil menangkap pelaku utama.
Lantas W ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Belakangan diketahui W mengamankan diri ke daerah Jambi.
“Setelah lima tahun buron, kami mendapat informasi pelaku pulang dan langsung kami lakukan penangkapan” ujar Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Jumat, 5 Maret 2021.
Kini W harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Baca juga: Buruh Asal Pringsewu Diamankan Polisi Bawa Muatan Kayu Ilegal
Baca juga: OPD di Pringsewu Diminta Hindari Ego Sektoral, Kedepankan Kebersamaan
Dia pun harus merasakan pengabnya udara sel tahanan Mapolsek.
W harus berbagi ruang dengan tahanan lainnya selama berada di penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )