Berita Lampung

Bandara Radin Inten II Lampung Kembali Jadi Bandara Internasional

Sebelumnya Kemenhub mencabut status bandara internasional dari Bandara Radin Inten II Lampung pada April 2024 lalu.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BANDARA INTERNASIONAL - Status Bandara Radin Inten II dikembalikan menjadi bandara internasional. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Status Bandara Radin Inten II Lampung kembali menjadi bandara internasional.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 8 Agustus 2025.

Sebelumnya Kemenhub mencabut status bandara internasional dari Bandara Radin Inten II Lampung pada April 2024 lalu.

Dalam keputusan tersebut, diketahui terdapat 36 bandara di Indonesia yang ditetapkan sebagai bandara internasional.

Namun, dari 36 bandara yang ditetapkan, terdapat 14 bandara yang diwajibkan melengkapi beberapa persyaratan, termasuk Bandara Radin Inten II.

Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional, suatu bandara wajib memenuhi sejumlah ketentuan.

Pertama, terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional.

Kedua, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan karantina.

Ketiga, terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) bandar udara.

Namun, meski telah ditetapkan sebagai bandara internasional, Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan evaluasi kepada 36 bandar tersebut sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved