Berita Lampung
195 Kg Jambu Kristal Raib dari Kebun, 2 Pekerja Kebun GGF Diamankan Aparat
975 buah jambu kristal milik perusahaan di Lampung Tengah hilang. Polisi menangkap dua pekerja kebun yang diduga terlibat pencurian.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pagi di kebun jambu kristal biasanya menjadi waktu paling sibuk bagi para pekerja. Buah-buah yang matang dipetik satu per satu sebelum kemudian dicatat sebagai hasil panen hari itu.
Namun beberapa waktu lalu, manajemen kebun menemukan sesuatu yang janggal. Jumlah buah yang tercatat dalam laporan tidak sebanding dengan hasil panen yang terkumpul.
Selisihnya tidak sedikit. Ratusan buah jambu kristal yang seharusnya berada di gudang panen justru tidak diketahui keberadaannya.
Temuan itu membuat pihak perusahaan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di satu di antara blok kebun yang berada di Kampung Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Dari penelusuran tersebut, dugaan pencurian akhirnya mengarah pada keterlibatan pekerja internal di area perkebunan.
Baca juga: Sosok Terduga Pelaku yang Maling Ratusan Buah Jambu di PT GGF Lampung Tengah
Kasus kehilangan ratusan buah jambu kristal ini terjadi di kebun milik PT Great Giant Foods (GGF).
Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Zefriyandi Ogara, mengatakan total buah yang hilang mencapai 975 buah jambu kristal atau sekitar 195 kilogram.
“Kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp3,2 juta,” ujar Ogara, Sabtu (11/4/2026).
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi dua pekerja berinisial AI (37) dan JS (24) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Menurut Ogara, keduanya diduga memanfaatkan akses mereka di area kebun untuk mengambil buah tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.
Setelah mengetahui keberadaan para terduga pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Keduanya berhasil diamankan pada Jumat (10/4/2026) tanpa perlawanan,” kata Ogara.
AI dan JS yang merupakan warga Lampung Utara kini telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
| Peras Petani di Lampung hingga Rp5 Juta, SJ Ancam Korban Pakai Korek Api |
|
|---|
| Aparat Diduga Selingkuh dengan Oknum PNS Wanita, Istri Sah Lapor Polisi |
|
|---|
| Pemicu Suami Tikam Istri yang Sedang Tidur dengan Anak, Sempat Tuding Selingkuh |
|
|---|
| Jadi Saksi Dugaan Korupsi PT LEB, Arinal Djunaidi Mangkir dari Sidang karena Mental Tidak Sehat |
|
|---|
| Police Goes To School Polres Lampung Tengah Imbau Siswa Pakai Helm SNI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/195-Kg-Jambu-Kristal-Raib-dari-Kebun-2-Pekerja-Kebun-GGF-Diamankan-Aparat.jpg)