TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kabar gembira bagi masyarakat Bandar Lampung.
Mal dan pusat perbelanjaan modern akan kembali buka sampai pukul 21.00 WIB dari sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, Pemkot Bandar Lampung memberi kelonggaran batas jam operasional setiap tempat usaha menjadi lebih panjang dua jam dari sebelumnya.
"Kita mendengar aspirasi-aspirasi masyarakat. Semoga masyarakat tetap taat protokol kesehatan," kata Eva Dwiana saat diwawancarai awak media di lingkungan pemkot, Jumat (5/3/2021).
Sebelumnya, mal, pasar swalayan dan toko modern lain beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
Sementara restoran, kafe, karaoke, diskotik, pub, panti pijat, biliard, pedagang pinggir jalan dan hiburan lainnya beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Untuk pedagang kaki lima dan lainnya boleh beroperasi lebih lama dengan catatan hanya menyediakan layanan bungkus atau tidak makan di tempat.
Diketahui, pembatasan jam operasional tempat usaha mulai berlaku di Bandar Lampung sejak 28 Januari lalu.
Tertuang secara tertulis dalam Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung nomor 440/133/IV.06/2021 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Usaha.
Meski segera dilonggarkan, Eva meminta agar setiap masyarakat tetap bijaksana dalam merespon kebijakan baru yang akan segera diteken itu.
Kepada pihak mal dan toko modern, Eva meminta agar tetap memperketat prokes Covid-19.
"Untuk prokesnya, kita akan siapkan petugas untuk cek, khusus di mall. Khusus untuk petugas mereka di mall selain pakai masker juga pakai sarung tangan. Mall pun harus siapkan sarung tangan,” ucapnya.
Sambut Baik
Sejumlah pelaku usaha menyambut baik kebijakan ini.
Manager Mal Boemi Kedaton Andreas Purwanto mengaku sangat mengapresiasi kebijakan baru itu.