TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka posko pengaduan bagi siswa kurang mampu secara ekonomi.
Hal tersebut disampaikan oleh Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (9/3/2021) dalam siaran persnya.
Saat ini maraknya keluhan masyarakat terkait sumbangan sekolah yang dianggap memberatkan oleh sebagian besar wali murid.
"Ya kami membuka posko pengaduan untuk menjaring keluhan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah, terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi" kata Nur.
Terkait sumbangan dan pungutan sekolah ini sebenarnya bukan permasalahan baru bagi Ombudsman.
Mengingat berbagai upaya sudah dilakukan salah satunya pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung pada tahun 2019.
Dengan berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada wali murid.
Seharusnya itu menjadi proses pembelajaran untuk Disdikbud Lampung dalam melakukan evaluasi internal.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara pihak satuan pendidikan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah bukan pungutan tapi sumbangan.
Namun dugaan yang terjadi praktik penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2019 Ombudsman merupakan salah satu pihak yang secafa tegas menolak draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan.
Saat dilakukan uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Selain itu pada 2020 juga sudah pernah ingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung secara resmi dan secara langsung.
Kaitannya dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung.
"Untuk itu kami imbau masyarakat yang merasa keberatan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah," kata Nur.
Maupun oleh komite sekolah untuk menyampaikan pengaduannya ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melalui nomor whatsapp pengaduan 08119803737 dengan email: pengaduan.lampung@ombudsman.go.id.
Atau nomor telepon pengaduan 0721251373 atau surat dan datang langsung ke alamat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Jalan Way Semangka Nomor 16A Pahoman Bandar Lampung.
“Posko ini akan kami buka dari tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 23 Maret 2021. Kami berharap masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi, melapor dan tidak perlu khawatir," kata Nur.
Atau takut untuk menyampaikan laporan ke Ombudsman, tanpa partisipatif aktif dari masyarakat dalam memberikan pengawasan.
Salah satunya dengan menyampaikan laporan ke Ombudsman maka mustahil akan ada perubahan dalam pelayanan publik khususnya di bidang pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Lampung Sulpakar mengatakan terkait sejumlah wali murid mengeluhkan mahalnya biaya pendidikan di jenjang SMA/SMK Negeri.
Hal ini dilatarbelakangi karena terjadi miskomunikasi antara wali murid yang tidak hadir saat rapat komite sekolah.
Dirinya dapat laporan, ternyata karena banyak wali murid yang komplain.
"Apabila wali murid kondisinya kurang mampu, pihak sekolah tidak membebankan biaya tersebut kepada mereka," kata Sulpakar
Semuanya atas dasar kesepakatan dan kemampuan wali murid. Kalau memang tidak mampu, akan diberikan keringanan sesuai kemampuannya.
Bantuan operasional yang ditanggung pemerintah berjumlah Rp1,5 juta per siswa.
Sedangkan, angka kebutuhan biaya pendidikan siswa berkisar Rp5,6 juta.
Mutu pendidikan harus terus ditingkatkan, dan semuanya membutuhkan biaya dan tidak ada yang gratis.
Ketua MKKS SMA se Lampung Suharto mengatakan semua anak yang tidak mampu akan difasilitasi untuk sekolah.
"Kita fasilitasi dan pelayanan kepada masyarakat kita lakukan sebaik-baiknya dan ini mungkin ada miss komunikasi, " kata Suharto yang juga Kepals SMAN 9 Bandar Lampung.
Terpenting ada yang tidak mampu berbicara saja kepada sekoi dan ada sinergi yang baik untuk membantu berkembang di sekolah.
Tak ada yang pernah niatan untuk melayani yang baik untuk siswa. Prinsipnya dalam situasi pandemi untuk mengkomunikasikan tanggung jawab menjelaskan kepada siswa.
Tak boleh ada yang tidak sekolah dan akan dibantu sampai proses memenuhi standar pendidikan.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )