Adi mengaku jika setelah mendapat ploting proyek dari Syahroni ia bersama stafnya langsung mengontrak rumah untuk membuat draf pengajuan lelang.
Saksi Adi Supriyadi saat memberi keterangan dalam sidang perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (10/3/2021). (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
"Pengontrak (rumah) Saifudin, modal dari Pak Syahroni sebesar Rp 25 juta," bebernya.
Terkait fee sendiri, Adi mengaku, jika alokasi DAK untuk pengadaan perencanaan proyek.
"Konsultan fee-nya 30 persen," sebutnya.
Adi juga mengakui jika pada tahun 2016 ia mengumpulkan uang Rp 300 juta dari konsultan perencanaan.
"Saat itu masa transisi Pak Sarimun ke Pak Hermasyah, baru dua bulan, dan sebenarnya uang tersebut mau saya kembalikan."
"Tapi ditelpon Bu Desi, diminta diantar ke rumah Pak Hermansyah, dan Desi itu diperintahkan oleh Pak Syahroni, kemudian saya ke rumah Pak Hermansyah di Kaliawi dan ketemu dengan Desi," terangnya.
"Saya mau tanya, itu baru dua bulan menjabat terus langsung manggil penyerahan uang?" tanya Majelis Hakim Anggota Edi Purbanus.
Adi hanya bisa mengangguk dan membenarkan pertanyaan dari Majelis Hakim.
"Wah berarti sudah rahasia umum, padahal baru plonga plongo sudah tahu sumber dananya," timpal Edi Purbanus.
Adi kemudian melanjutkan keterangan, di mana saat di rumah Hermansyah Hamidi ia bertemu dengan Destrinal sekertaris Dinas PUPR dan Syahroni.
"Di luar ada Pak Destrinal, Sekertaris PUPR, dan saat masuk Pak Syahroni keluar."
"Di sana langsung ketemu Pak Hermansyah, dan saat itu saya sampaikan ini uang konsultan Rp 300 juta," terang Adi.
"Kalau Desi bagaimana?" sahut JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Desi juga menyerahkan, katanya Rp 700 juta, sama langsung diterima, dan setelah itu kami pulang," tandasnya.