Lampung Utara

Bupati Lampung Utara Budi Utomo Sambut Baik Pengawalan APH Terhadap PTSL

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi Pengawalan dan Pengamanan Proyek Strategis PTSL. Bupati Lampung Utara Budi Utomo Sambut Baik Pengawalan APH Terhadap PTSL

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Bupati Lampung Utara (Lampura) Budi Utomo, menyambut baik atas Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan pengawalan dan pengamanan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hal ini akan berdampak positifnya sangat dirasakan oleh masyarakat.

Sebab, meskipun program PTSL (Prona) ini sudah setiap tahun dilaksanakan, namun masih saja ditemui beberapa masalah dalam proses persiapan pendaftarannya di lapangan.

Ibarat menanam padi, maka rumput yang tidak ditanam pun akan ikut tumbuh juga.

Salah satu permasalahan yang sering muncul di masyarakat tersebut adalah terkait dengan pembiayaan pengurusan. 

“Mungkin ini bisa kita pahami bahwa masyarakat yang ikut pengukuran yang kerja harian, saat dia direkrut menjadi Pokmas, maka dia tidak mencari nafkah (lain). Mudah-mudahan ini menjadi fasilitator dan antisifasi di lapangan agar nantinya tidak terjadi liar,” kata Budi Utomo saat memberikan sambutan Sosialisasi Pengawalan dan Pengamanan Proyek Strategis PTSL, Jumat 19 Maret 2021.

Bupati menambahkan, besaran pembiayaan kegiatan PTSL di Kabupaten Lampung Utara adalah mengikuti besaran yang disesuaikan menurut Wilayah Katagori IV yang terdiri dari Wilayah Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimantan Selatan Rp200 ribu untuk per satu bidang tanah. 

Pembiayaan tersebut bukan termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan, melainkan hanya meliputi untuk biaya pembuatan 3 buah patok tanda batas dan pengadaan materai untuk satu surat pernyataan. 

“Di sinilah terkadang menjadi permasalahan tersediri karena di beberapa desa ternyata membutuhkan biaya tambahan di luar ketentuan, mengingat setiap desa memiliki kondisi yang berbeda-beda dan besarannya pun bervariasi. Hal ini dapat terjadi karena di beberapa Desa ada yang membutuhkan biaya transportasi ekstra, dan juga honorarium lembur,” jelas Bupati.

Terkait dengan permasalahan tadi, Pemkab Lampung Utara tahun ini telah memasukkan beberapa ketentuan dalam Perbup yang baru.

Yaitu dalam hal terdapat kekurangan biaya persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud, maka dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah dan mufakat yang melibatkan masyarakat calon peserta PTSL, Perangkat Desa, Badan Perwakilan Desa, dan Tokoh Masyarakat. 

Hal ini mengacu pada Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Agar nantinya tidak menimbulkan kesalahan persepsi dari pihak-pihak lain, maka di dalam musyawarah tersebut perlu juga melibatkan unsur dari Kepolisian, LSM, dan atau dari Insan Pers. Jadi masyarakat tidak perlu risau, sepanjang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, karena hukum bukan untuk ditakuti, melainkan untuk ditaati,” tandas Budi Utomo.
 
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional pada Asintel Kejati Lampung Ali Amsar, S.H., menyatakan dalam hal ini pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran tanah yang biasanya dalam pelaksanaanya tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran hukum. 

“Meski kecil namun dampaknya bisa menjadi luas dan akan menjadi lebih berat bila berdampak hukum. Yang namanya PTSL atau prona sangat membantu masyarakat. Kepada kepala desa jangan menutup-nutupi besaran harga pendaftaran, bila perlu diumumkan dan ditempel (di balai desa) sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya,” kata Ali.

Pasalnya, sambung Ali, ada larangan dan sanksi mengingat belum lama ini pihaknya mendapat laporan terhadap masalah PTSL dari kabupaten Lampung Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada oknum Pokmas di desa yang memungut biaya yang telah ditetapkan.

Halaman
12

Berita Terkini