“Ini jelas melanggar ketentuan dan hal ini berdampak pada tindakan hukum karena melanggar ketentuan Undang undang Tindak Pidana Korupsi. Sankasinya dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp50 juta sampai Rp250 juta,” jelas Ali.
Sementara itu, Kepala BPN Lampura I Wayan Suada menjelaskan, pelaksanaan PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.
Dimana, untuk tahun 2021 PTSL di Kabupaten Lampung Utara mendapat target PBT 22.000 Bidang dan SHAT 18.525 Bidang, yang tersebar di 34 Desa atau 17 Kecamatan.
“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung, aparat Kecamatan, aparat desa atau pokmas dapat bersinergi dengan BPN untuk suksesnya PTSL di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan meminimalisir penyimpangan di lapangan,” pungkas I Wayan.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Baca berita Lampung Utara lainnya