TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Simak penjelasan tentang apakah mengupil dan mengorek telinga batalkan puasa atau tidak.
Dalam menjalani puasa, ada beberapa hal yang dibatasi dalam keseharian sejak terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.
Beberapa hal yang dibatasi ini pun diketahui berupa aktivitas memasukkan benda apapun ke dalam rongga mulut maupun rongga tubuh.
Lalu bagaimana dengan mengupil dan mengorek telinga saat puasa?
Aktivitas ringan ini tentunya seringkali tanpa sadar kita lakukan sehari-hari.
Baca juga: Bacaan Doa Niat Mandi Wajib dan Syarat Air Mandi Junub, Jelang Ramadan 2021
Baca juga: Hukum Laksanakan Salat Tarawih di Masjid dan Salat Witir di Rumah saat Ramadan 2021
Berikut penjelasan apakah mengupil dan mengorek telinga saat puasa batalkan puasa atau tidak.
Dilansir dari Kompas.com (1/5/2020), Ustad Maulana pun menjelaskan perihal ini.
Ia menyebutkan bahwa mengupil dan mengorek telinga berpotensi membatalkan puasa.
Hal ini akan membatalkan apabila mengorek telinga dan mengupil dengan terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga, maka dapat membatalkan puasa.
Salah satu ulama yang juga membahas mengenai hal ini adalah yakni Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in:
"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub, Jelang Ramadan 2021
Baca juga: Tata Cara Salat Tarawih di Rumah saat Pandemi Covid-19, Jelang Ramadan 2021
"Kalau pakai alat yang membahayakan puasa, bisa jadi membatalkannya kalau sampai alatnya tertinggal di dalam, karena sampai menjangkau rongga dalam," jelas Ustaz Maulana.
Lebih lanjut, walaupun dapat berakibat membatalkan puasa, mengupil dan mengorek telinga tidak dilarang untuk dilakukan.
Tetapi ada baiknya hal tersebut dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau saat malam hari.
Hal serupa juga disampaikan oleh Imam Masjid Baitur Ridwan, M Husen yang dilansir dari Banjarmasin Post (27/4/2020).
Ia mengatakan ada beberapa kebiasaan yang berpotensi membatalkan puasa.
"Masuknya benda dari bagian lubang tubuh itu bisa membatalkan puasa, seperti mulut, hidung, kuping, kemaluan dan lainnya.
Mengupil atau memasukkan jari ke lubang hidung juga bisa berpotensi membatalkan puasa.
Bila masih sebatas di sekitar rongga hidung masih diperbolehkan, namun bila masuk ke dalam batang hidung terlalu dalam dapat membatalkan puasa.
"Makanya saat wudhu itu saat membersihkan hidung, cukup di rongganya saja, jangan sampai dihisap airnya," ujarnya.
Kebiasaan lainnya, yakni mengorek telinga juga berpotensi membatalkan puasa.
Mandi terlalu lama serta berendam di dalam air juga bisa berpotensi membatalkan puasa, karena dikhawatirkan akan masuk air ke perlubangan tubuh.
Beda halnya ketika berkumur-kumur saat wudhu.
"Kalau hanya sebatas ingin bersuci gak apa-apa, namun kalau niatnya untuk menghilangkan dahaga atau rasa haus itu mendekatkan kepada pembatalan," ungkapnya.
Lalu, bila air wudhunya tak sengaja terminum itu tidak membatalkan, selama itu terjadi benar-benar karena ketidaksengajaan.
Baca juga: Niat Salat Tarawih Sendiri di Rumah saat Pandemi Covid-19 Jelang Ramadan 2021
Itulah penjelasan tentang apakah mengupil dan mengorek telinga batalkan puasa atau tidak. ( Tribulampung.co.id/ Virginia Swastika )
Baca juga berita ramadan 2021 lainnya