Kabar Artis

Mahfud MD Tanggapi Video Hoaks Jaksa Kasus Rizieq Shihab Ditangkap

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Viral video hoaks jaksa yang tangani kasus Rizieq Shihab ditangkap karena terima suap.

Video tersebut langsung ditanggapi Mahfud MD via akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), menjelaskan penangkapan Jaksa AF oleh Jaksa Yulianto sebenarnya telah terjadi enam tahun lalu.

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dlm kss yg sdng diramaikan akhir2 ini," tulis Mahfud melengkapi  unggahan cuplikan video.

Baca juga: Artis Ikbal Fauzi Pemeran Rendy Ikatan Cinta Resmi Menikahi Novia Giana

Baca juga: Krisdayanti Sedih Tak Bisa Rayakan Ultah Pernikahan dengan Raul Lemos

Mahfud pun menegaskan penangkapan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kasus Rizieq Shihab yang sedang berjalan sekarang.

 

Kemudian Mahfud menyinggung soal UU ITE dan menyebutkan untuk kasus seperti inilah, undang-undang tersebut dibuat.

"Video ini viral, publik marah ada jaksa terima suap dalam kasus yang sedang diramaikan akhir-akhir ini. Tapi ternyata ini hoax: penangkapan atas jaksa AF oleh Jaksa Yulianto itu terjadi 6 tahun lalu di Sumenep. Bukan di Jakarta dan bukan dalam kasus yang sekarang. Untuk kasus seperti inilah, a-l, UU ITE dulu dibuat," tulis Mahfud MD dikutip dari akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (21/3/2021).

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, jika dengan sengaja memviralkan video seperti itu maka bukan termasuk dalam delik aduan.

Namun menurutnya kasus hoax seperti ini tetap harus diusut.

Mahfud pun menuturkan akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi adanya pasal karet.

"Sengaja memviralkan video seperti ini tentu tentu bukan delik aduan, tetap harus diusut. Tetapi kita tetap akan menelaah kemungkinan revisi UU ITE untuk menghilangkan potensi pasal karet dan membedakan delik aduan dan delik umum di dalamnya," jelasnya.

Kejagung dengan Tegas Bantah Hoax Video Jaksa Disuap dalam Kasus Rizieq Shihab

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, sempat beredar sebuah video yang memperlihatkan penangkapan seorang oknum Jaksa AF yang diduga menerima suap dalam kasus kerumunan Muhammad Rizieq Shihab.

Kejaksaan Agung pun telah membantah dengan tegas, bahwa video tersebut adalah hoax.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak.

Apalagi, kata Leonard, dikaitkan dengan penjelasan Yulianto selaku Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

"Padahal saat ini Yulianto sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Leonard dalam siarannya yang diterima Tribunnews, Sabtu (20/3/2021).

Leonard mengatakan, video penangkapan seorang oknum jaksa berinisial AF oleh Tim Saber Pungli Kejagung adalah peristiwa pada November 2016.

Penangkapan itu, dikatakan Leonard, terkait pemberian suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Kas Desa di Desa Kali Mok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

"Jadi video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan," ujar Leonard.

Atas dasar itu, Leonard meminta masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut.

"Serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoaks sebagaimana video yang sedang beredar saat ini," kata Leonard.

Leonard menegaskan perbuatan menyebarkan berita bohong tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya pasal 45A ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Kami juga meminta agar masyarakat tidak membuat berita atau video atau informasi yang tidak benar kebenarannya dan menyebarluaskannya kepada masyarakat melalui jaringan media sosial yang ada," pungkasnya.

sumber: Tribun Sumsel

Baca berita terkait di sini .

Berita Terkini