TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana akan menggelar pemutihan pajak pada 1 April 2021 hingga akhir September mendatang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah saat ditemui Tribun Lampung di ruang kerjanya, Selasa (23/3/2021).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Polda Lampung, PT Jasa Raharja dan Bank Lampung yang insya allah kita lakukan pemutihan dimulai 1 April 2021," kata Adi.
Pemutihan ini akan dilaksanakan selama 6 bulan dan nantinya pada 29-30 Maret ini Bapenda akan melakukan simulasi di UPT Samsat Bandar Lampung.
Pelaksanaan tahap pertama yang dilaksanakan di UPT induk dengan 14 samsat induk dan 1 samsat pembantu.
Kemudian khusus di Bandar Lampung untuk pendaftaran akan menggunakan pendaftaran secara online.
"Jadi nanti masyarakat harus mendaftar dulu secara online, lalu membawa STNK dan E-KTP," kata Adi yang juga mantan Plt Bupati Lampung Tengah.
Masyarakat yang belum terbiasa dengan online nanti bisa datang dan akan dibantu oleh petugas untuk mendaftarkan.
Memang pihaknya belum membuka diunit lain seperti mal atau samsat keliling, karena tempat yang sempit.
Sehingga akan sulit menerapkan protokol kesehatan, namun jika nantinya di mungkinkan tetap akan dibuka.
"Kami tidak menargetkan limit kendaraan karena belum tahu jumlah kendaraan yang mati pajak, " kata Adi
Namun dalam satu hari panitia akan melayani hanya 150 wajib pajak saja dan dibagi sif pertama dari jam 8-10.00 wib ada 50 orang.
Lalu jam 10-12.00 wib 50 orang setelah istirahat jam 13-15 ada 50 orang dan kecuali Sabtu hanya 2 sif (100 orang) saja.
Adapun pelaksanaan pemutihan pajak itu bahwa masyarakat hanya membayar pajak satu tahun berjalan.
Diharapkan kendaraan yang masih beroperasi dan wajib pajak untuk dibayarkan karena ini kesempatan dan keringanan.
Kalau untuk tunggakan di kepolisian dan PT Jasa Raharja hanya dendanya saja yang dihapuskan dan pokoknya tetap dibayar.