Kasus Suap Lampung Selatan

Zainudin Hasan Beri Keterangan Berbelit, JPU KPK: Anda Jangan Bersilat Lidah

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (24/3/2021).

"Tidak, dan saya tidak tahu, dan semua kegiatan 2017 sudah diselesaikan oleh Pak Hermansyah," tandasnya.

Hanya Terima Rp 10 Juta

Mantan anggota DPRD Lampung yang juga staf khusus Bupati Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho membantah disebut menerima uang Rp 500 juta.

Tapi dia mengakui menerima uang Rp 10 juta dari terdakwa Syahroni.

Hal ini diungkapkan Agus Bhakti Nugroho saat dicecar oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Anda menerima Rp 2 sampai Rp 4 miliar. Bisa dijelaskan bagaimana penyerahannya?" kata Taufiq.

"Jadi di kardus. Tapi saya lupa," jawab Agus.

Sejumlah saksi memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan suap fee proyek jilid II di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (24/3/2021). (Tribunlampung.co.id/Deni)

JPU langsung membacakan BAP Agus dimana disebutkan bahwa Agus telah menerima uang dari Syahroni untuk kepentingan Zainudin Hasan.

"15 April 2017 Rp 2 miliar di rumah Syahroni, lalu 22 Mei 2017 Rp 2 miliar 2017, tanggal 7 Juni 2017 Rp 3 miliar, tanggal 9 Juli 2017 Rp 3 miliar, lalu saya antar yang biasanya saya titipkan ke Sarjono," jelas JPU.

JPU pun menanyakan uang yang diterima oleh Agus dari Syahroni.

"Jumlahnya lupa. Tapi setiap ngambil kalau gak Rp 5 juta ya Rp 10 juta," jawab Agus.

"Terus ini ada catatan Rp 500 juta?" tanya JPU.

"Itu untuk Pak Bupati. Saya gak pernah ambil. Saya sudah disumpah," tandasnya.

Agus juga mengaku menerima uang miliaran rupiah dari terdakwa Syahroni.

Agus menyampaikan, selama tahun 2016 hingga 2018 ia mengambil uang fee rekanan dari terdakwa Syahroni.

Halaman
1234

Berita Terkini