"Setelah diambil itu dicatet baru diserahkan. Tapi gak boleh dicatet sama Pak Zainudin. Kemudian gak saya catet lagi," jelas Agus.
Agus mengaku lupa jumlah uang yang telah diterimanya dari Syahroni.
"Tapi nilainya miliaran. Dan, untuk tahun 2016 seingat saya ada lima kali penyerahan," sebutnya.
"Dalam BAP, ‘Beberapa bulan setelah dilantik, atas perintah Zainudin Hasan, beberapa kali saya ambil di Syahroni dengan nilai variasi, dari Rp 1 miliar sampai Rp 4 miliar, yang mana digunakan kardus air mineral yang dilakban dan ditulis nominal oleh Syahroni.’ Terus uang-uang yang diterima ini dibawa ke mana?" tanya JPU.
"Ke Way Halim. Kadang ke Kalianda. Itu rumah pribadi Pak Zainudin. Kalau di Way Halim melalui OB (office boy). Setelah itu melapor ke Pak Zainudin," tandasnya.
Jadi ATM
Dari tahun 2016 hingga 2018, terdakwa Syahroni menjadi “ATM” bagi mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Pasalnya, Syahroni ditugaskan menjadi koordinator pengumpul fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan.
Agus Bhakti Nugroho menuturkan, awal mula ia mengenal terdakwa Syahroni saat mendapat perintah dari Zainudin Hasan untuk komunikasi dengan terdakwa Hermansyah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Itu pertama kali ketemu di kantor bupati, kemudian saya ketemu lagi di rumah Pak Hermansyah di Kaliawi. Lalu di rumah itulah saya berkenalan dengan Syahroni," kata Agus.
Agus menjelaskan, komunikasi yang dimaksud ini untuk membicarakan terkait penarikan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Yang mana mereka (Hermansyah dan Syahroni) mengambil uang setoran ke rekanan di setiap kegiatan pekerjaan," bebernya.
Agus menuturkan, pertemuan tersebut tak lama setelah Zainudin Hasan dilantik sebagai Bupati Lampung Selatan.
"Tidak lama setelah pelantikan, kurang lebih Februari 2016, saya diminta Pak Zainudin dan bilang, ‘Coba cek ke Pak Kadis terkait kegiatan yang mereka lakukan’," beber Agus.
Dalam pertemuan di rumah terdakwa Hermansyah, Agus mendapat pesan penting.
"Saat itu Pak Herman menyampaikan, ‘Kalau butuh apa-apa, hubungi Syahroni.’ Saat itu ada Syahroni," jelas Agus.
"Terus apa yang Anda pahami? Ada apa-apa itu?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Yang kalau ada bahasanya apa-apa itu yang dilakukan di PUPR itu yang melaksanakan pengambilan fee proyek itu Pak Syahroni," kata Agus.
Menurut Agus, Syahroni memiliki peran sentral dalam pengumpulan fee proyek di Lampung Selatan.
"Jadi Pak Hermansyah menyampaikan, ‘Gus, ini (Syahroni) yang melakukan semua kegiatan di PUPR. Istilahnya koordinatornya’," tutur Agus menirukan ucapan Hermansyah.
Dalam sidang dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni, JPU KPK menghadirkan lima saksi.
Mereka adalah mantan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara, mantan Bupati Lampung Selatan Zainudim Hasan, mantan Wakil Bupati atau Bupati Lampung Selatan saat ini Nanang Ermanto, dan Ketua DPRD Lampung Selatan Hendri Rosadi.
Saksi Agus Bhakti Nugroho, Anjas Asmara, dan Zainudim Hasan mengikuti jalannya sidang melalui telekonferensi.
Sementara Nanang Ermanto dan Hendri Rosadi hadir langsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )