"Dan dalam temuan tersebut tertuang adanya indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar atau kedaluwarsa dan benih tidak bersertifikat senilai lebih kurang Rp 8 miliar dan saat ini proses penghitungan kerugian keuangan negara sedang dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI," jelasnya.
Sebelum menetapkan tiga orang saksi, Heffinur mengatakan, ada 25 saksi, termasuk alat bukti, yang dimiliki oleh penyidik.
"Untuk itu, pada perkara ini Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan sebagai tersangka yakni EY, IMA, dan HRR," tegasnnya.
Ketiganya disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )