TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Polsek Palas mengamankan dua penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu di Lampung Selatan.
Kedua pelaku yang diamankan yakni Tedi (37) warga Mekar Mulya dan Sukarno (46) warga Desa Rejomulyo, Lampung Selatan.
Keduanya diamankan polisi pada Kamis (25/3/2021) di Desa Mekar Mulya, Lampung Selatan.
Kapolsek Palas IPTU Sari Akip mengatakan, penangkapan keduanya atas informasi dari masyarakat jika di satu rumah di Desa Mekarmulya, kerap dijadikan tempat pesta narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan, lanjutnya, polisi mengamankan dua orang tersangka dengan barang bukti berupa 10 paket narkoba jenis sabu dan alat hisap (bong).
“Ada 10 paket kecil sabu yang ditemukan di dalam bungkus rokok Sampurna Evolution,” ujar IPTU Sari Akip, Sabtu (27/3/2021).
Kedua tersangka mengaku membeli narkoba jenis sabu tersebut dari seorang pengedar berinsial RZ di Kalianda seharga Rp 1,5 juta.
Kini kedua tersangka dan barang bukti narkoba diamankan di Mapolsek Palas guna penyidikan lebih lanjut.
“Paket narkoba yang kita amankan setelah ditimbang mencapai 0,8 gram."
"Kami masih mengembangkan, apakah keduanya hanya pemakai, atau juga pengedar,” terang IPTU Sari Akip.
( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )
Baca berita Lampung Selatan lainnya