Kabar Artis

Tangis Penyesalan Kiwil Setelah Ditinggal Rohimah, Meggy dan Eva Bellisima

Penulis: rio angga
Editor: Noval Andriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kehidupan komedian Kiwil berubah drastis setelah memutuskan berpoligami. Kini, Kiwil menyesal seusai cerai dengan 3 istrinya.

"Perasaan dulu gak kayak gini, gua sama Meggy 18 tahun hidup itu biasa gitu, dengan Rochimah juga 22 tahun dan ya biasa."

"Dan tiba-tiba harus kehilangan semuanya, kok bisa begini," ungkapnya.

Wajah penyesalan dan air mata terlihat akan menetes di pipi Kiwil saat membicarakan kehidupan masa lalunya.

Ia pun mengingatkan netizen yang sudah berumah tangga agar tidak bercerai karena semuanya akan terasa runyam.

"Nggak nyaman, sangat sangat gak nyaman, makanya ya udahlah temen-temen semua yang udah berumah tangga, jangan cerailah, bikin gak nyaman," imbuhnya.

Kabulkan Gugatan Cerai Rohimah

Gugatan cerai Rohimah terhadap komedian Kiwil telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, terhitung tanggal 10 Maret 2021.

Meskipun begitu, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena surat baru saja dikirimkan ke pihak tergugat, yakni Kiwil.

Kiwil sendiri saat sidang putusan, Selasa (10/3/2021) berhalangan hadir, oleh karenanya pihak PA Jakarta Selatan meminta PA Kota Bogor untuk memberitahukan pihak tergugat.

"Kasus telah putus kemarin tangal 10 maret 2021, mengabulkan gugatan penggugat artinya dikabulkan untuk diceraikan dengan tergugat," kata Humas PA Jakarta Selatan Hj. Taslimah, M.H, ditemui di kawasan Cilandak, Rabu (17/3/2021).

"Putusan dihadiri oleh penggugat saja. Kalau tergugat tidak hadir karena itu maka tergugat akan diberitahukan isi putusan melalui Pengadilan Agama Kota Bogor," sambung Taslimah menambahkan.

Taslimah menambahkan, bahwa putusan tersebut bakal berkekuatan hukum tetap jikalau Kiwil tak melakukan banding dalam kurun waktu 14 hari.

Sejauh ini, baru 7 hari dari 14 hari batas waktu banding yang bisa diajukan oleh Kiwil.

"Setelah diterima isi putusan dari PA Bogor, maka ditambah 14 hari kalalu terugat tidak mengajukan banding baru berkekuatan hukum tetap," tutur Taslimah memaparkan.

"(Baru 7 hari) sekarang belum berkekuatan hukum tetap karena baru dikirim ke tergugat," imbuhnya menyimpulkan.

Halaman
123

Berita Terkini