Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, serta ancaman tujuh tahun penjara.
"Masih ada tiga orang rekan AF dan GL yang masih dalam pengejaran," kata Resky.
Sementara AF mengakui saat beraksi, ia menggunakan cara memutus dan menyambungkan kabel untuk menghidupkan mesin kendaraan.
"Saya yang ngambil, yang lain ngawas sekitar kalo ada yang lihat," kata AF.
Setelah berhasil, kemudian sepeda motor korban tersebut langsung dibawa AF ke Lampung Tengah untuk dijual.
"Setelah dijual, duitnya dibagi rata. Masing-masing dapat sekitar Rp 500 ribu," kata Resky. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )