TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang oknum ASN di lingkup Dinas Kabupaten Lampung Utara ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tersangka yang diketahui bernama Nona Lestari (36) warga Bandar Lampung ini berhasil melakukan tipu-tipu dengan total kerugian dari 24 orang korban mencapai Rp 569 juta.
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari salah satu korbannya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya tersangka ditangkap pada Minggu (28/3/2021).
"Modusnya, korban dijanjikan masuk sebagai tenaga honor di dinas Provinsi Lampung dengan memberikan sejumlah uang," kata Djoni, saat gelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).
Djoni menjelaskan uang yang diminta tersangka bervariasi.
Mulai dari Rp 15 juta-Rp 40 juta per orang.
Selain menjanjikan korbannya bisa menjadi tenaga honorer, tersangka juga menipu salah satu oknum ASN.
Menurut Djoni, ASN yang menjadi korban terperdaya janji manis tersangka Nona.
Pasalnya, Nona juga menjanjikan korban bisa menaikkan jabatan.
"Satu lagi korban merupakan ASN, tersangka menjanjikan bisa menaikan jabatan eselon," kata Djoni.
Berbeda dengan janji masuk tenaga honorer, ASN yang menjadi korban justru diminta sejumlah uang hingga totalnya mencapai Rp 124 juta.
"Semua yang hasil penipuan yang dilakukan tersangka sejak tiga bulan terakhir, digunakan untuk keperluan pribadi," kata Djoni.
Djoni menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami keterangan tersangka, mengenai dugaan modus tersangka mencatut nama pejabat agar korbannya percaya.