Sampai sejauh ini, Djoni menyebut pelaku melancarkan aksi tipu-tipu tersebut seorang diri.
"Masih kita dalami lagi, mengenai dugaan pelaku lainnya," kata Djoni.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa bukti transfer bank.
"Tersangka dikenakan pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara," kata Djoni.
Sementara Nona Lestari yang dihadirkan dalam ekpose ungkap kasus di Mapolresta enggan memberikan keterangan.
Perempuan berambut panjang ini hanya merunduk saat wartawan mencecar dirinya dengan sejumlah pertanyaan.
( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )
Baca berita Bandar Lampung lainnya