TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - AKP Andrianto, oknum polisi di Lampung, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara atas kasus penyelundupan 1 kg sabu.
Divonis lebih ringan dibandingkan tuntutan, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara.
Namun, majelis hakim PN Tanjungkarang hanya menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara.
Terdakwa Andrianto pun memilih untuk pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut.
"Atas putusan ini, saya pikir-pikir," ujar Andrianto dalam persidangan, Kamis (8/4/2021).
penasihat hukum Andrianto, Yogi, mengatakan, pihaknya juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir menurut kemauan klien. Tapi ini cukup memuaskan, dari 18 tahun tuntutan, diputus menjadi 7 tahun," ujar pengacara dari Posbakum Pengadilan Negeri Tanjungkarang ini.
Kendati demikian, kata Yogi, dalam pembelaan pihaknya meminta kliennya untuk dibebaskan.
"Karena dalam analisis kami, Andrianto tidak mengetahui serta memegang barang tersebut dan menyentuh sekalipun," katanya.
"Namun karena mengenal saksi almarhum Adi Kurniawan yang kemudian ditangkap BNNP di Metro lantaran adanya indikasi dalam bentuk pesan WhatsApp yang diduga transaksi, kemudian klien kami ditangkap di rumah tanpa ada barang bukti sekalipun," imbuhnya.
Atas sikap JPU yang menyatakan banding, Yogi mengaku kaget.
"Kami cukup kaget atas upaya banding yang dilakukan oleh JPU. Tapi kami ikuti saja alurnya," tandasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding setelah terdakwa Andrianto, oknum polisi berpangkat AKP, diganjar hukuman selama 7 tahun penjara.
Pasalnya, sebelumnya JPU meminta majelis hakim agar mengganjar terdakwa Andrianto dengan hukuman 18 tahun penjara.