Polisi Lampung Terjerat Kasus Narkoba

Vonis 7 Tahun dari Tuntutan 18 Tahun, Oknum Perwira Polisi di Lampung Pikir-pikir

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan putusan AKP Andrianto di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (8/4/2021).

Oknum perwira pertama tersebut diketahui bernama Andrianto (47), warga Ganjar Agung, Metro, Barat Lampung.

Pada persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/4/2021), majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa terbukti bersalah.

Ketua majelis hakim Hastuti menyatakan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu.

Perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," ujar Hastuti

Tak hanya itu, Hastuti juga mengganjar hukuman denda terhadap terdakwa sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," tandasnya.

Perlu diketahui, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39), kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat 1 kilogram yang dikirim langsung dari Pekanbaru, Riau.

Namun, saat penyidikan dan pemberkasan tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam rutan sementara BNNP Lampung.

Adi Kurniawan pun diamankan kembali di Palembang.

Namun, nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Alhasil Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat diberi pertolongan. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Berita Terkini