Saat diperkosa, kata Zaky, korban sempat melawan dan berteriak minta tolong.
Namun, rekan korban tidak berani karena kelima pelaku mengancam.
Setelah memerkosa korban, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Tanjung Bintang.
“Para pelaku kami persangkakan dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Zaky. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lima Pemuda Perkosa Pemandu Lagu di Ruang Karoke, 3 Ditangkap, 2 Buron"
Baca berita pemandu lagu lainnya