Pencabulan di Bandar Lampung

Begini Modus Kakek 3 Cucu di Rajabasa Bandar Lampung Cabuli Anak Tetangganya

Penulis: joeviter muhammad
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polsek Kedaton menetapkan AD sebagai tersangka tindak pidana asusila anak, Kamis (15/4/2021).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - AD (63), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kedaton sejak Senin (12/4/2021) kemarin.

Kakek tiga cucu ini ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukannya sebanyak dua kali," kata Rony, Kamis (15/4/2021).

Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.

Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.

"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.

Akhirnya Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka pencabulan.

Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. 

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).

Rony mengungkapkan, tersangka diamankan seusai dilaporkan oleh keluarga korban.

AD diduga mencabuli SS (7) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Baca berita Pencabulan di Bandar Lampung lainnya

Berita Terkini