TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Kabar gembira bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Pemerintah akan mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya alias THR bagi ASN.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Intji Indriati mengatakan, peraturan pemerintah untuk pencarian THR bagi kalangan ASN ini sudah keluar.
“PP-nya sudah keluar, nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian THR kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiuan dan penerima tunjangan tahun 2021,” ujar Intji Indriati melalui pesan WA, Minggu (2/5/2021).
Intji mengatakan, berdasarkan PP tersebut, komponen yang masuk dalam THR adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan beras.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja tidak masuk dalam komponen.
Ia menegaskan untuk pembayaran THR bagi kalangan ASN ini, Pemkab Lampung Selatan telah mengalokasi anggaran sebanyak Rp 35,706 miliar pada APBD 2021.
Jumlah tersebut, lanjut Intji, untuk pembayaran THR bagi 7.738 ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
“Untuk SK bupatinya sedang diproses. Kemungkinan Selasa dan Rabu untuk THR ASN ini sudah akan cair,” terang Intji Indriati.
Saat disinggung THR untuk kalangan tenaga honorer/THLS, Intji Indriati mengatakan, dalam PP tidak ada aturan untuk pemberian THR bagi tenaga honorer/THLS.
“Tidak ada aturannya untuk THR bagi tenaga honorer/THSL,” tegas Intji Indriati. ( Tribunlampung.co.id / Dedi Sutomo )