Bandar Lampung

Sempat Divonis 4 Tahun, Mantan Kakam di Way Kanan Tetap Tak Akui Penyelewengan Beras Subsidi

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sempat Divonis 4 Tahun, Mantan Kakam di Way Kanan Tetap Tak Akui Penyelewengan Beras Subsidi

"Terdakwa telah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara," ujar JPU.

JPU mengatakan perbuatan terdakwa bermula sekitar bulan Ferbruari 2018 saat saksi Yulius selaku koordinator Tim Satgas Rastra Kampung datang kerumah terdakwa seorang diri sambil membawa Daftar Penerima Manfaat 2 (DPM 2).

"Setelah DPM 2 diserahkan kepada terdakwa pada saat itu terdakwa memerintahkan kepada saksi Yulius untuk mengurangi jumlah Bansos yang dibagikan pada KPM di masing-masing Dusun, sehingga jumlah KPM tidak seseuai dengan daftar dalam DPM 2," terangnya.

JPU melanjutkan sisa dari Beras Raskin yang dikurangi tersebut pada bulan Juli tersebut kemudian diangkut ke mobil pikap.

"Setelah kurang lebih memuat 11 karung mobil tersebut pergi, bahwa saksi Najamudin menerangkan dirinya pernah diperintahkan oleh terdakwa untuk menjual beras sisa bansos rastra yang masih disimpan digudang rumah milik terdakwa, namun saksi menolak," terang JPU.

JPU menambahkan perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan Negara setidak-tidaknya sebagaimana berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.190.800.000.

Perbuatan terdakwa Supratikno sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Berita Terkini