Bandar Lampung

Disnaker Bandar Lampung Terima 3 Pengaduan THR 

Penulis: Vincensius Soma Ferrer
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Disnaker Bandar Lampung Terima 3 Pengaduan THR 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pandemi Covid-19 masih memberikan dampak pada sektor usaha di Bandar Lampung.

Tercatat dalam laporan Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, terdapat tiga pengaduan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1442 H.

"Disnaker mencatat tiga pengaduan THR," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Rabu (19/5/2021).

Menurutnya, semua pengaduan itu dilaporkan oleh karyawan.

"Karyawan perusahaan swasta, resto cepat saji dan perhotelan," sebut dia.

Laporan itu ia terima dari catatan pengaduan posko THR yang didirikannya semenjak sebelum lebaran tiba.

Baca juga: Disnaker Bandar Lampung Sebut Belum Ada Pengusaha Minta Penangguhan UMK 2021

Ia menjelaskan, seluruh pengaduan tersebut telah diteruskan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Lampung.

"Kota haya menerima pengaduan. Tindak lanjutnya ada di provinsi," sebutnya.

Berdasarkan catatan tahun lalu, jumlah yang sama dicatat Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar mengenai pengaduan THR.

Terinci dari perusahaan kecantikan, makanan dan kesehatan.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Berita Terkini