Kantor Polisi Dibakar di Lampung

8 Orang Diamankan Diduga Pelaku Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro, 1 Orang di Bawah Umur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. 8 Orang Diamankan Diduga Pelaku Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro, 1 Orang di Bawah Umur

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Pasca perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro oleh ratusan warga yang tidak puas dengan kinerja kepolisian, pihak kepolisian dari Polresta Lampung Selatan telah menangkap 8 orang yang diduga pelaku perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedelapan orang tersebut sudah diamankan dan ditangani Polres Lampung Selatan, satu diantaranya anak di bawah umur.

"Saat ini pihak Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan orang diduga pelaku secara bersama sama melakukan pengerusakan," kata Pandra, Kamis (20/5/2021).

"8 orang yang diduga pelaku tersebut tiga diantaranya warga Desa Beringin Kencana. Mereka adalah berinsial DT bin W (40) warga desa Beringin Kencana, ASB (16) warga desa Beringin Kencana, MS bin M (26) , dan warga desa Beringin Kencana," sambungnya.

Lanjut Pandra, SH (36) warga desa Titiwangi, AS bin S (35) warga desa Titiwangi, S bin K (29) warga desa Sinar Pasemah, JH bin S (23) warga desa Cinta Mulya, dan AS bin N (37) warga desa Candirejo.

Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan saat ini 8 orang tersebut masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Baca juga: Kapolda Lampung: Tangkap Pelaku Secepatnya dan Temukan Motif Pembakaran Mapolsek Candipuro

"8 orang tersebut masih dalam pemeriksaan oleh penyidik, 1x24 jam," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Berita Terkini