Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Padang Cermin.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
Polisi masih mencari barang bukti, di antaranya senpi yang dipakai buat menodong korban dan dua bilah pisau.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Cermin.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )