TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Polisi menembak dua pelaku pembegalan sadis yang beraksi di jalan raya Desa Bangunrejo, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Aksi para pelaku ini mengakibatkan korban Mario Ledesman (25), warga Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, mengalami kerugian Rp 15 juta.
Rinciannya, uang tunai Rp 7.960.000, tiga unit handphone, dompet, dan 340 buah kartu perdana Telkomsel.
Kapolsek Padang Cermin AKP Darwin melalui Humas Polres Pesawaran mengungkapkan, ada dua pelaku yang berasal dari Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Keduanya yakni Usman (47), warga Desa Kotajawa, dan Rudi Irawan (43), warga Desa Bangunrejo.
Baca juga: Naik Motor Sendirian, Wanita Muda di Bandar Lampung Dibegal dan Ditodong Pisau
Unit Opsnal Polsek Padang Cermin yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Iskandar menangkap kedua pelaku di kediamannya, Sabtu (29/5/2021) lalu.
"Pada saat melakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Darwin, mewakili Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Minggu (30/5/2021).
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Senin (3/5/2021) pukul 11.15 WIB di jalur wisata jalan raya Punduh Pidada-Kiluan, tepatnya di Desa Bangunrejo, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran.
Saat melakukan aksinya, para pelaku ini tergolong kejam.
Baca juga: Buron 1 Tahun, Begal Ditembak Polres Mesuji di OKI Sumatera Selatan
Mereka menodong korban yang mengendarai sepeda motor dengan menggunakan senjata diduga pistol.
Selain itu, pelaku juga mengancam korban dengan pisau.
Selanjutnya korban dibawa turun ke pinggir jurang.
Pelaku mengikat tangan korban menggunakan tali dan menutup kepalanya pakai kain.
Para pelaku mengambil paksa tas korban yang berisi barang-barang berharga.
"Baru sekitar dua jam kemudian korban mendapat pertolongan warga sekitar kejadian," kata Kapolsek.
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Padang Cermin.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku.
Polisi masih mencari barang bukti, di antaranya senpi yang dipakai buat menodong korban dan dua bilah pisau.
Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Padang Cermin.
Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )