c. Jalur zonasi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 28 – 30 Juni 2021
Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021
Lapor Diri :1 – 2 Juli 2021
SMK
a. Jalur Prestasi
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 9 Juni 2021
Lapor Diri: 10 – 11 Juni 2021
b. Jalur afirmasi
- Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 14 – 16 Juni 2021
Lapor Diri: 17 – 18 Juni 2021
c. Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Mitra TransJakarta, dan PIP, serta Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta:
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 21 – 23 Juni 2021
Lapor Diri: 24 – 25 Juni 2021
d. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Proses Pendaftaran hingga Pengumuman: 7 – 30 Juni 2021
Lapor Diri: 1 – 2 Juli 2021.
Adapun cara pendaftaran PPDB 2021 di Jakarta dilakukan secara online dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pengajuan akun di web https//ppdb.jakarta.go.id,
2. Aktivasi token.
3. Pemilihan sekolah.
4. Proses seleksi, Pengumuman.
5. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi.
Segala ketentuan dan aturan PPDB 2021 tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.
Tak terkecuali untuk jenjang SMK.
Salah satu yang diatur dalam Pergub tersebut adalah soal persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftarkan diri ke SMK di tahun ajaran baru.
Adapun syarat PPDB 2021 untuk jenjang SMK adalah sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
3. Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
4. Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran
5. Bagi CPDB penyandang disabilitas, dalam memilih kompetensi keahlian pada SMK menyesuaikan dengan karakteristik tuntutan kompetensi keahlian yang dipilih.
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021, terdapat beberapa jalur PPDB 2021 yang harus diperhatikan baik siswa maupun orang tua, termasuk apa itu jalur perpindahan tugas orang tua / wali.
Adapun jalur PPDB 2021 tersebut jumlahnya ada 4, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua / wali dan jalur prestasi.
Adapun jalur perpindahan tugas orang tua / wali, menyediakan kuota sebanyak 5 persen.
Berikut detail jalur perpindahan tugas orang tua / wali dalam PPDB 2021:
1. Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
2. Kuota jalur ini dapat digunakan untuk anak guru.
Ada juga jalur prestasi.
Jalur prestasi menyediakan 30 persen dari total kuota yang tersedia.
Berikut detail jalur prestasi dalam PPDB 2021:
1. Jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
2. Syarat jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah atau UN.
3. Selain UN, jalur prestasi juga dapat menggunakan hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat kabupaten/kota.
4. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Ada juga jalur afirmasi.
Jalur ini diberikan menyediakan 15 persen dari total keseluruhan kuota yang tersedia.
Berikut ini detail jalur afirmasi dalam PPDB 2021:
1. Pada PPDB 2021 jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
2. Harus dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya).
3. Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan.
4. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali.
5. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan.
6. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Terakhir, ada jalur zonasi.
Di bandingkan jalur PPDB 2021 yang lain, jalur zonasi menyediakan kuota terbesar, yakni 50 persen.
Berikut detail jalur zonasi dalam PPDB 2021:
1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.
5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Demikian cara pendaftaran PPDB 2021, jadwal PPDB 2021, jalur PPDB 2021, serta syarat PPDB 2021. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )