TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 di Tangerang Selatan akan segera dimulai.
PPDB Tangerang Selatan 2021 akan dilaksanakan secara online dan offline terbatas dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Adapun cara daftar PPDB 2021 dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 akan berbeda-beda bergantung jenjangnya.
Untuk tingkat TK pembina, pendaftaran peserta didik dibuka pada 8-16 Juni 2021.
Sementara tingkat SD dibuka 7-19 Juni 2031.
Baca juga: Apa Itu Jalur PPDB 2021
Adapun pendaftaran PPDB tingkat SMP dibagi menjadi dua tahapan.
Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi hasil perlombaan dan perpindahan tugas orang tua/wali dibuka 14 - 17 Juni 2021.
Sedangkan pendaftaran PPDB jalur seleksi prestasi akademik nilai rapor dibuka 28 - 30 Juni 2021.
Berikut cara daftar PPDB 2021 dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 untuk tingkat TK Pembina, SD Negeri, dan SMP Negeri di Tangerang Selatan:
PPDB TK
Baca juga: Apa Itu Jalur Prestasi dalam PPDB 2021
Persyaratan:
- Calon peserta didik berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
- Calon peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
- Berkas Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Mekanisme:
- Pendaftar mengirimkan foto/scan akta kelahiran dan kartu keluarga ke nomor WhatsApp atau email panitia satuan pendidikan.
- Panitia satuan pendidikan merekap jumlah pendaftar yang masuk.
- Panitia satuan pendidikan menyeleksi berkas pendaftar yang masuk.
- Panitia satuan pendidikan mengumumkan hasil seleksi melalui WhatsApp atau email.
- Pelaksanaan daftar ulang dan informasi lainnya dapat dilakukan melalui jarak jauh, termasuk informasi hari pertama masuk sekolah.
PPDB SD
Persyaratan:
1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SDN harus memenuhi ketentuan :
- Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
- Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
- Melampirkan rekomendasi secara tertulis dari psikolog profesional (untuk peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun).
2. Memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
3. Melampirkan persyaratan sesuai dengan jalur pendaftaran :
- Jalur afirmasi melampirkan bukti sebagai penerima program PKH dan surat pernyataan orang tua.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali melampirkan SK pindah tugas. Jalur ini dapat digunakan untuk anak guru yang mengajar pada satuan pendidikan tempat mendaftar.
Ketentuan:
1. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang telah berusia 7 (tujuh) tahun.
2. Kriteria seleksi mempertimbangkan prioritas:
- Usia
- Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
3. Tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Mekanisme:
- Peserta mengirimkan scan Akta Kelahiran dan KK serta persyaratan lain pada nomor WhatsApp atau email panitia sekolah.
- anitia satuan pendidikan merekap jumlah pendaftar.
- Panitia satuan pendidikan menyeleksi berkas pendaftar yang masuk.
- Panitia satuan pendidikan mengumumkan hasil seleksi melalui WhatsApp atau email.
- Pelaksanaan daftar ulang dan informasi lainnya dapat dilakukan melalui jarak jauh termasuk info hari pertama masuk sekolah.
PPDB SMP
Persyaratan:
1. Lulus SD/MI/sederajat.
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun per 1 Juli 2021.
3. Calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) mengikuti pendaftaran secara daring (online) di website PPDB, dengan ketentuan :
- Memilih Satuan Pendidikan SMP Negeri tujuan.
- Mengisi formulir pendaftaran di website (Nama, NIK,NISN).
- Membuat surat pernyataan.
- Siswa domisili Tangerang Selatan yang bersekolah SD/MI di luar Tangerang Selatan calon peserta didik mengisi formulir dan mengirimkan persyaratan melalui nomor Whatsapp sekolah tujuan.
- Melengkapi persyaratan bagi pendaftar sesuai dengan jalur PPDB:
- Mengirim berkas melalui WhatsApp atau ojek online berupa KIP/PIP, PKH dan surat pernyataan orang tua sebagai Penerima KIP/PIP, PKH bagi pendaftar jalur afirmasi,
- Mengirim berkas melalui WhatsApp atau ojek online berupa surat keterangan pindah, bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan surat keputusan mengajar dari Kepala Sekolah, bagi pendaftar khusus anak guru.
- Mengirimkan persyaratan berupa nilai rapor dan/atau bukti perolehan prestasi melalui ojek online bagi pendaftar jalur prestasi (bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Mekanisme:
- Memilih Sekolah tujuan ppdbsmpn1.tangerangselatankota.go.id sampai dengan ppdbsmpn24.tangerangselatankota.go.id
- Mengisi data sesuai aplikasi di website sesuai jalur.
- Melengkapi persyaratan sesuai jalur dan membuat surat pernyataan.
- Mengirim berkas persyaratan dan surat pernyataan ke sekolah tujuan.
- Verifikasi Berkas masuk.
- Pengumuman.
- Melakukan daftar ulang.
Adapun untuk tahapannya PPDB tingkat SMP terbagi menjadi dua:
Pendaftaran Tahap I
1. 14-17 Mei 2021: Pendaftaran untuk jalur zonasi, afirmasi, prestasi hasil perlombaan, dan perpindahan tugas orangtua/wali. Hari terakhir pendaftaran dibuka sampai pukul 23.59 WIB.
2. 14-17 Juni 2021: Penentuan klik jarak pada pendaftar jalur zonasi.
3. 14-17 Juni 2021: Pengiriman berkas PPDB masing-masing jalur, kecuali jalur zonasi. Pengiriman berkas dilakukan secara langsung ke sekolah tujuan.
Untuk calon peserta didik beralamat di Tangerang Selatan tetapi bersekolah SD/ MI di luar Tangerang Selatan, mengirimkan dokumen persyaratan PPDB ke panitia PPDB sekolah tujuan.
Jalur afirmasi, prestasi hasil perlombaan, perpindahan tugas orangtua/wali, dan anak guru, termasuk pendaftar jalur prestasi akademik yang beralamat di luar Tangerang datang ke sekolah tujuan.
4. 15-18 Juni, dan 21 Juni 2021: Verifikasi berkas peserta jalur afirmasi, prestasi hasil perlombaan, dan perpindahan tugas orangtua/wali, dan anak guru.
5. 22 Juni 2021: Pengumuman hasil seleksi PPDB jalur seleksi zonasi, afirmasi, prestasi hasil perlombaan, dan perpindahan tugas orangtua/wali, secara daring melalui website PPDB.
6. 6-8 Juli 2021: Daftar ulang peserta didik yang diterima. Dilaksanakan secara langsung di sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
7. 9 Juli 2021: Laporan PPDB ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
8. 12 Juli 2021: Tahun pelajaran baru atau hari pertama masuk sekolah.
Pendaftaran Tahap II
1. 28-30 Juni 2021: Pendaftaran PPDB Jalur seleksi prestasi akademik nilai rapor yang dilaksanakan secara daring melalui website PPDB.
2. 5 Juli 2021: Pengumuman hasil seleksi prestasi akademik nilai rapor secara daring melalui website PPDB.
3. 6-8 Juli 2021: Daftar ulang peserta didik yang diterima. Dilaksanakan di sekolah dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
4. 9 Juli 2021: Laporan PPDB ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
5. 12 Juli 2021: Tahun pelajaran 2021/2022 atau hari pertama masuk sekolah.
Informasi lebih lanjut dan pengaduan mengenai PPDB dapat menghubungi nomor Humas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan 0857-7308-5730.
Demikian cara daftar PPDB 2021 dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 di Tangerang Selatan. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )