PPDB 2021

Cara Daftar PPDB 2021 dan Mekanismenya di Wilayah Tangerang Selatan

Penulis: Kiki Novilia
Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Cara Daftar PPDB 2021 dan Mekanismenya di Wilayah Tangerang Selatan.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 di Tangerang Selatan akan segera dimulai.

PPDB Tangerang Selatan 2021 akan dilaksanakan secara online dan offline terbatas dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Adapun cara daftar PPDB 2021 dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 akan berbeda-beda bergantung jenjangnya.

Untuk tingkat TK pembina, pendaftaran peserta didik dibuka pada 8-16 Juni 2021.

Sementara tingkat SD dibuka 7-19 Juni 2031.

Baca juga: Apa Itu Jalur PPDB 2021

Adapun pendaftaran PPDB tingkat SMP dibagi menjadi dua tahapan.

Pendaftaran jalur zonasi, afirmasi, prestasi hasil perlombaan dan perpindahan tugas orang tua/wali dibuka 14 - 17 Juni 2021.

Ilustrasi. Cara Daftar PPDB 2021 dan Mekanismenya di Wilayah Tangerang Selatan. (Kolase: ppdb.disdik.jabarprov.go.id / jabar.tribunnews.com)

Sedangkan pendaftaran PPDB jalur seleksi prestasi akademik nilai rapor dibuka 28 - 30 Juni 2021.

Berikut cara daftar PPDB 2021 dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 untuk tingkat TK Pembina, SD Negeri, dan SMP Negeri di Tangerang Selatan:

PPDB TK

Baca juga: Apa Itu Jalur Prestasi dalam PPDB 2021

Persyaratan:

  1. Calon peserta didik berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A.
  2. Calon peserta didik berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
  3. Berkas Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

Mekanisme:

  1. Pendaftar mengirimkan foto/scan akta kelahiran dan kartu keluarga ke nomor WhatsApp atau email panitia satuan pendidikan.
  2. Panitia satuan pendidikan merekap jumlah pendaftar yang masuk.
  3. Panitia satuan pendidikan menyeleksi berkas pendaftar yang masuk.
  4. Panitia satuan pendidikan mengumumkan hasil seleksi melalui WhatsApp atau email.
  5. Pelaksanaan daftar ulang dan informasi lainnya dapat dilakukan melalui jarak jauh, termasuk informasi hari pertama masuk sekolah.

PPDB SD

Persyaratan:

1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SDN harus memenuhi ketentuan :

  • Berusia 7 (tujuh) tahun; atau
  • Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.
  • Melampirkan rekomendasi secara tertulis dari psikolog profesional (untuk peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun).

2. Memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
3. Melampirkan persyaratan sesuai dengan jalur pendaftaran :

  • Jalur afirmasi melampirkan bukti sebagai penerima program PKH dan surat pernyataan orang tua.
  • Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali melampirkan SK pindah tugas. Jalur ini dapat digunakan untuk anak guru yang mengajar pada satuan pendidikan tempat mendaftar.

Ketentuan:

1. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang telah berusia 7 (tujuh) tahun.

2. Kriteria seleksi mempertimbangkan prioritas:

  • Usia
  • Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

3. Tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Mekanisme:

  1. Peserta mengirimkan scan Akta Kelahiran dan KK serta persyaratan lain pada nomor WhatsApp atau email panitia sekolah.
  2. anitia satuan pendidikan merekap jumlah pendaftar.
  3. Panitia satuan pendidikan menyeleksi berkas pendaftar yang masuk.
  4. Panitia satuan pendidikan mengumumkan hasil seleksi melalui WhatsApp atau email.
  5. Pelaksanaan daftar ulang dan informasi lainnya dapat dilakukan melalui jarak jauh termasuk info hari pertama masuk sekolah.

PPDB SMP

Persyaratan:

1. Lulus SD/MI/sederajat.
2. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun per 1 Juli 2021.
3. Calon peserta didik baru kelas VII (tujuh) mengikuti pendaftaran secara daring (online) di website PPDB, dengan ketentuan :

  • Memilih Satuan Pendidikan SMP Negeri tujuan.
  • Mengisi formulir pendaftaran di website (Nama, NIK,NISN).
  • Membuat surat pernyataan.
  • Siswa domisili Tangerang Selatan yang bersekolah SD/MI di luar Tangerang Selatan calon peserta didik mengisi formulir dan mengirimkan persyaratan melalui nomor Whatsapp sekolah tujuan.
  • Melengkapi persyaratan bagi pendaftar sesuai dengan jalur PPDB:
  1. Mengirim berkas melalui WhatsApp atau ojek online berupa KIP/PIP, PKH dan surat pernyataan orang tua sebagai Penerima KIP/PIP, PKH bagi pendaftar jalur afirmasi,
  2. Mengirim berkas melalui WhatsApp atau ojek online berupa surat keterangan pindah, bagi jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan surat keputusan mengajar dari Kepala Sekolah, bagi pendaftar khusus anak guru.
  3. Mengirimkan persyaratan berupa nilai rapor dan/atau bukti perolehan prestasi melalui ojek online bagi pendaftar jalur prestasi (bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Mekanisme:

  1. Memilih Sekolah tujuan ppdbsmpn1.tangerangselatankota.go.id sampai dengan ppdbsmpn24.tangerangselatankota.go.id
  2. Mengisi data sesuai aplikasi di website sesuai jalur.
  3. Melengkapi persyaratan sesuai jalur dan membuat surat pernyataan.
  4. Mengirim berkas persyaratan dan surat pernyataan ke sekolah tujuan.
  5. Verifikasi Berkas masuk.
  6. Pengumuman.
  7. Melakukan daftar ulang.

Adapun untuk tahapannya PPDB tingkat SMP terbagi menjadi dua:

Pendaftaran Tahap I

1. 14-17 Mei 2021: Pendaftaran untuk jalur zonasi, afirmasi, prestasi hasil perlombaan, dan perpindahan tugas orangtua/wali. Hari terakhir pendaftaran dibuka sampai pukul 23.59 WIB.

2. 14-17 Juni 2021: Penentuan klik jarak pada pendaftar jalur zonasi.

3. 14-17 Juni 2021: Pengiriman berkas PPDB masing-masing jalur, kecuali jalur zonasi. Pengiriman berkas dilakukan secara langsung ke sekolah tujuan.

Untuk calon peserta didik beralamat di Tangerang Selatan tetapi bersekolah SD/ MI di luar Tangerang Selatan, mengirimkan dokumen persyaratan PPDB ke panitia PPDB sekolah tujuan.

Jalur afirmasi, prestasi hasil perlombaan, perpindahan tugas orangtua/wali, dan anak guru, termasuk pendaftar jalur prestasi akademik yang beralamat di luar Tangerang datang ke sekolah tujuan.

4. 15-18 Juni, dan 21 Juni 2021: Verifikasi berkas peserta jalur afirmasi, prestasi hasil perlombaan, dan perpindahan tugas orangtua/wali, dan anak guru.

5. 22 Juni 2021: Pengumuman hasil seleksi PPDB jalur seleksi zonasi, afirmasi, prestasi hasil perlombaan, dan perpindahan tugas orangtua/wali, secara daring melalui website PPDB.

6. 6-8 Juli 2021: Daftar ulang peserta didik yang diterima. Dilaksanakan secara langsung di sekolah dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

7. 9 Juli 2021: Laporan PPDB ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

8. 12 Juli 2021: Tahun pelajaran baru atau hari pertama masuk sekolah.

Pendaftaran Tahap II

1. 28-30 Juni 2021: Pendaftaran PPDB Jalur seleksi prestasi akademik nilai rapor yang dilaksanakan secara daring melalui website PPDB.

2. 5 Juli 2021: Pengumuman hasil seleksi prestasi akademik nilai rapor secara daring melalui website PPDB.

3. 6-8 Juli 2021: Daftar ulang peserta didik yang diterima. Dilaksanakan di sekolah dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

4. 9 Juli 2021: Laporan PPDB ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

5. 12 Juli 2021: Tahun pelajaran 2021/2022 atau hari pertama masuk sekolah.

Informasi lebih lanjut dan pengaduan mengenai PPDB dapat menghubungi nomor Humas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan 0857-7308-5730.

Demikian cara daftar PPDB 2021 dan mekanisme pendaftaran PPDB 2021 di Tangerang Selatan. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Berita Terkini